Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Tinjauan Yuridis Terhadap Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 551.2-272 Tahun 2020
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, mengamanatkan bahwa Bupati menetapkan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam kabupaten serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam kabupaten, sejalan dengan itu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga mengamanatkan bahwa pembagian urusan pemerintahan bidang perhubungan, menetapakan kewenangan untuk daerah kabupaten/kota, salah satunya adalah penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam daerah kabupaten serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam daerah kabupaten/kota, yang mana berkatian dengan jumlah tarif ditentukan dengan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tarif oleh Pemerintah Daerah setempat, yang penentuannya berdasarkan SK Dirjen Perhubungan Darat Nomor 687 Tahun 2002.
Masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana mekanisme penetapan tarif angkutan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan apakah penetapan tarif di Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan sebagai berikut Mekanisme penetapan tarif angkutan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penetapan tarif di Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normative.
Hasil penelitian antara lain Mekanisme penetapan tarif angkutan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 10 Tahun 2012, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 15 Tahun 2019, dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 687 Tahun 2002, maka sebelum dilakukan penetapan oleh kepala daerah setempat, pemerintah daerah seyogyianya melewati tahapan-tahapan perhitungan dan juga pertimbangan dalam menentukan kebijakan tarif tarif angkutan umum. Dan penetapan tarif angkutan umum di Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya dalam penetapannya melalui Surat Keputusan Nomor 551.2-272 tahun 2020 secara yuridis belum mengakomodir aturan-aturan yang menjadi dasar perhitungan atau penetapan tarif angkutan umum.
Ketersediaan
SH.449 PIT t1 | SH.449 PIT t | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.449 PIT t
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.449
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain