Image of Status Hukum Kaum Belligerent Di Dalam Hukum Internasional Yang Melakukan Tindakan Terorisme

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Status Hukum Kaum Belligerent Di Dalam Hukum Internasional Yang Melakukan Tindakan Terorisme



Konflik bersenjata non internasional yang terjadi selama bertahun-tahun
tanpa henti ini menelan banyak korban jiwa dari kedua belah pihak, baik pihak
pemerintah maupun dari pihak pemberontak Boko Haram sendiri. Korbannya pun
tidak memandang status dan usia, mulai dari pasukan militer, warga sipil, relawan
pembawa bantuan kemanusiaan, orang dewasa hingga anak-anak, baik pria maupun
perempuan. Dan konflik yang terjadi ini menghambat sumber pendapatan
kehidupan mereka sehari-hari dimana sebagian besar warga bekerja sebagai
peternak dan petani, mereka tidak dapat lagi melakukan aktifitasnya karena konflik
bersenjata ini sangat mengancam kehidupan
Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum normatif.
Pendekatan Penelitian adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
koseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum
melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara perspektif dengan
menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pemberontak tidak akan memperoleh
status internasional jika ketentuan Pasal 3 Konvensi Jenewa ini diterapkan, dan
bahwa pemerintah yang sah tetap dalam posisinya sebagai pihak penguasa yang
berwenang untuk mengatasi persoalan keamanan dalam negeri. Sehingga dengan
demikian pihak pemberontak tidak akan mendapatkan status yang sama dengan
pemerintah yang sah. Dalam menangani kejahatan terorisme Dewan Keamanan
PBB selain mengacu kepada Resolusi No. 2195 juga mengacu pada Resolusi No.
2161 Tahun 2014.23 Maka berdasarkan Security Council Documents no. SC/11410
Dewan Keamanan, bagian Komite Sanksi Al-Qaida menyetujui penambahan Boko
Haram ke daftar individu dan kelompok yang dikenakan sanksi keuangan dan juga
embargo yang ditetapkan dalam ayat 1 Resolusi Dewan Keamanan 2083 (2012),
Respon Dewan Keamanan kepada Boko Haram yaitu dengan memberikan beberapa
sanksi, mengingat peran penting dari organisasi-organisasi teroris dalam hal
dukungan keuangan dan penyediaan senjata, Dewan Keamanan PBB melakukan
upaya-upaya yang signifikan untuk menjatuhkan sanksi atas kelompok teroris,
terutama yang berkaitan dengan Al-Qaeda, dimana salah satunya adalah Boko
Haram. Pada 22 April 2014, Dewan Keamanan resmi menambahkan Boko Haram
ke daftar kelompok dan individu yang terkait dengan Al-Qaeda yang diberikan
sanksi besar yaitu embargo senjata. Kemudian berdasarkan Statement by the
President of the Security Council S/PRST/2015/4, Dewan Keamanan memutuskan
untuk melakukan operasi militer melawan Boko Haram. Dewan Keamanan
mendesak negara-negara anggota untuk menerapkan Multinational Joint Task
Force yang dimotori oleh organisai regional di wilayah Afrika atau Uni Afrika.


Ketersediaan

SI.285 TUT s1SI.285 TUT sPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.285 TUT s
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.285
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this