SKRIPSI HTN/HAN
Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum
Pegawai Negeri Sipil yang adalah Aparatur Sipil Negara memiliki peranan
penting guna menjalankan setiap administrasi dan melaksanakan kebijakan publik
yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan PerundangUndangan. Pejabat Pembina Kepegawaian merupakan kepala pemerintahan di
wilayahnya, serta berwenang untuk melakukan tindakan jika kedapatan ASN
melakukan pelanggaran. Permasalahan yang terjadi pada penelitian ini adalah
terdapat Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak melanjutkan/melaksanakan
rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara yang telah menetapkan putusan
kepada terdakwa ketidak netralan Pemilihan Umum, sehingga tidak ada kejelasan
hukum yang berlaku kepada ASN yang tidak netral.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisi dan mengetahui konsekuensi
hukum terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak melaksanakan
rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara dan diharapkan dapat bermanfaat
untuk menambah pengetahuan berkaitan dengan hal ini. Jenis penelitian yang
digunakan adalah yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa setiap ASN yang tidak netral dalam
pemilu harus dijatuhi sangsi hukum yang jelas dan kewenangan PPK harus
dipindahkan kepada pejabat non politik agar tidak ada kepentingan di dalamnya.
Tidak tersedia versi lain