Image of Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum

SKRIPSI HTN/HAN

Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum



Pegawai Negeri Sipil yang adalah Aparatur Sipil Negara memiliki peranan
penting guna menjalankan setiap administrasi dan melaksanakan kebijakan publik
yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan PerundangUndangan. Pejabat Pembina Kepegawaian merupakan kepala pemerintahan di
wilayahnya, serta berwenang untuk melakukan tindakan jika kedapatan ASN
melakukan pelanggaran. Permasalahan yang terjadi pada penelitian ini adalah
terdapat Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak melanjutkan/melaksanakan
rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara yang telah menetapkan putusan
kepada terdakwa ketidak netralan Pemilihan Umum, sehingga tidak ada kejelasan
hukum yang berlaku kepada ASN yang tidak netral.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisi dan mengetahui konsekuensi
hukum terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak melaksanakan
rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara dan diharapkan dapat bermanfaat
untuk menambah pengetahuan berkaitan dengan hal ini. Jenis penelitian yang
digunakan adalah yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa setiap ASN yang tidak netral dalam
pemilu harus dijatuhi sangsi hukum yang jelas dan kewenangan PPK harus
dipindahkan kepada pejabat non politik agar tidak ada kepentingan di dalamnya.


Ketersediaan

SH.447 MAH n1SH.447 MAH nPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.447 MAH n
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.447
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this