Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Nomor 345 Tahun 2002 Di DesaBatu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon (Tinjauan Atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 305 Pk/Pdt/2016)
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Nomor 345 Tahun 2002 Di DesaBatu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon (Tinjauan Atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 305 Pk/Pdt/2016)

Wa Ode Hasbia - Nama Orang;

Pembatalan Sertifikat hak atas tanah adalah pembatalan suatu hak atas tanah karena
penerima hak tidak memenuhui syarat yang ditetapkan dalam keputusan hak atau terdapat
kekeliruan dalam surat keputusan pemberi yang bersangkutan. Pembatalan Sertifikat atas tanah
Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
9 Tahun 1999 Tentang Cara Pemberian dan pembatalan hak atas tanah dan hak pengelolaan
(Permen Agraria/BPN 9/1999).
PembatalanSertifikatHakMilikAtas Tanah Nomor 345 Tahun 2002 Di
DesaBatuMerahKecamatanSirimau Kota Ambon, merupakanpermasalahan yang terjadi.
AdapuntujuandaripenelitianiniadalahuntukmengkajidanmenganalisisBagaimana prosedur
pembatalan sertifikat hak milik atas tanah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA)
danFaktor-faktor apa yang menyebabkan BPN tidak membatalkan putusan Mahkamah Agung
(MA). Metode yang
digunakanadalahmetodepenelitianyuridisnormatifdenganmenggunakanpendekatanundangundangdanjugapendekatankonseptual.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahawa prosedur pembatalan sertifkat hak milik atas tanah
memiliki hukum judex juris dengan adanya Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun
2005 Tentang Penetepan Daerah Negeri sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di negeri batu
merah. dan dalam faktor sertifikat nomor 345 tahun 2002 bahwa Badan Pertanahan Nasional
telah menetapkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 305PK/Pdt/2016.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.783 HAS p
SE.783 HAS p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.783 HAS p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.783
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Tanah
Pembatalan Sertifikat
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?