Image of Pemenuhan Hak Cuti Bersyarat Dan Pembebasan Bersyarat Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (Studi Pada Lapas Kelas IIA Ambon)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pemenuhan Hak Cuti Bersyarat Dan Pembebasan Bersyarat Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (Studi Pada Lapas Kelas IIA Ambon)



Lembaga Pemasyarakatan saat ini merupakan tempat bagi pelaku tindak kejahatan
untuk diayomi dan dibina. Diberikan pendidikan, rehabilatasi dan reintegrasi yang
bertujuan untuk mengembalikan warga binaan pemasyarakatan sebagai warga yang baik
juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak
kejahatan. Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat adalah program
pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak kedalam kehidupan masyarakat
setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Narapidana yang telah mendapatkan sala
satu program pembinaan ini kemudian menjadi klien pada Balai Pemasyarakatan (Bapas)
untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan meneliti tentang Hambatan
Pemenuhan Hak Cuti Bersyarat Dan Pembebasan Bersyarat Bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan. Penulisan ini dilakukan dengan jenis penelitian yuridis empiris yaitu
jenis penelitian yang dilakukan untuk memperoleh data primer. Pada pendekatan yuridis
empiris, data yang diperoleh berpedoman pada segi-segi empiris yang dipergunakan
sebagai alat bantu.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa Pada LAPAS Kelas IIA
Ambon, proses pemberian hak Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) sudah
sesuai dengan aturan yaitu Permenkumham No.3 Tahun 2018. Dimana proses pengusulan
CB dan PB melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), dimulai dengan petugas
pemasyarakatan mendata narapidana yang akan diberikan CB dan PB, pendataan yang
dimaksud adalah berupa pemenuhan syarat substantif dan syarat administratif pemberian
CB dan PB. Setelah syarat substantif dan administratif telah terpenuhi maka narapidana
yang bersangkutan akan mengikuti sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan).
Kemudian bagi Narapidana yang mendapatkan Cuti Bersyarat, maka petugas Lapas akan
melakukan penyerahan narapidana yang bersangkutan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas)
guna pengawasan dan pembimbingan lebih lanjut. Namun bagi narapidana yang
mendapatkan Pembebasan Bersyarat maka petugas Lapas akan melakukan penyerahan
narapidana yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri dan Balai Pemasyarakatan guna
pengawasan dan Pembimbingan lebih lanjut. Upaya yang dilakukan oleh Lapas Ambon
kedepannya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan pembebasan bersyarat dan cuti
bersyarat yaitu: Selalu mengontrol kelengkapan syarat administratif, selalu mengontrol
proses pengusulan hak Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat yang kalau dibiarkan
akan berakibat lama terbitnya SK Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat, Selalu
proaktif dalam mengontrol proses pengusulan hak Cuti Bersyarat dan Pembebasan
Bersyarat yang kalau dibiarkan akan berakibat lama terbitnya SK Cuti Bersyarat dan
Pembebasan Bersyarat.


Ketersediaan

SP.1510 SAT p1SP.1510 SAT pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1510 SAT p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1510
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this