Image of Perlindungan Hukum Terhadap Ekosistem Terumbu Karang Di Provinsi Maluku

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Perlindungan Hukum Terhadap Ekosistem Terumbu Karang Di Provinsi Maluku



Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya pengrusakan terumbu karang
di wilayah Provinsi Maluku. Sebagai daerah kepulauan, Provinsi Maluku
memiliki luas wilayah 712.480 Km2, terdiri dari sekitar 92,4% lautan dan 7,6%
daratan dengan jumlah pulau yang mencapai 1.412 buah pulau dan panjang garis
pantai 10.662 Km. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah untuk
mengetahui dan membahas bagaimana pengaturan konservasi ekosistem tarumbu
karang dalam hukum Lingkungan di Provinsi Maluku.
Metode Penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum
penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundangundangan, Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Kasus yang bertujuan untuk
mengkaji dan mengetahui bagaimana kajian yuridis terhadap Perlindungan
Hukum terhadap ekosistem terumbu karang di Provinsi Maluku
Pengaturan konservasi terumbu karang telah diatur dalam hukum
lingkungan baik hukum lingkungan internasional maupun nasional. Dasar hukum
internasional konservasi terumbu karang dalam hukum internasional yaitu
UNCLOS 1982 dan CBD 1992. perlindungan terhadap kawasan konservasi dalam
UNCLOS Pasal 192 menyatakan bahwa “Negara-negara mempunyai kewajiban
untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.”Dalam hukum nasional
pengaturan konservasi atau perlindungan dan pengelolaan ekosistem terumbu
karang sebagai bagian dari lingkungan hidup telah diatur dalam beberapa UndangUndang. Aktivitas pengerusakan ekosistem terumbu karang berupa tindakan
pengeboman, racun ikan, penambangan karang masih sering dilakukan di seluruh
kabupaten kota di Provinsi Maluku. Upaya perlindungan Hukum terhadap
ekosistem terumbu karang di Provinsi Maluku dilakukan dengan menetapkan 12
kawasan konservasi laut dengan total keseluruhan luas kawasan perairan yaitu
2,400,614.45 hekter. hekter yang terbagi atas kawasan konservasi nasional seluas
116,500 hektar dan kawasan konservasi daerah seluas 2,284,114.45 hektar.
payung hukum dalam upaya perlindungan ekosistim terumbu karang di Provinsi
Maluku yaitu, Perda Provinsi Maluku No. 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi
Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Maluku Tahun 2018 – 2038 dan
Perda Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Ekosistem
Terumbu Karang.


Ketersediaan

SI.283 ALM p1SI.283 ALM pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.283 ALM p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.283
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this