Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tentara Anak Pada Konflik Bersenjata Non Internasional Menurut Perspektif Hukum Humaniter
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Tentara Anak Pada Konflik Bersenjata Non Internasional Menurut Perspektif Hukum Humaniter

Jihan S Tianotak - Nama Orang;

Hak-hak anak telah diakui dalam hukum internasional, berbagai instrument
internasional telah memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak anak
termasuk hak anak dalam konflik bersenjata. Deklarasi tentang hak-hak Anak Internasional
yang pertama diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa. Deklarasi Universal Hak-hak Asasi
Manusia 1948, dan instrumen instrumen regional seperti Deklarasi Amerika tentang Hak-hak
dan Kewajiban Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Politik dan Hak- Hak
Sipil 1966. Hak-hak anak di daerah konflik secara khusus juga telah diatur dalam Konvensi
Jenewa Tahun 1949 beserta Protokol Tambahannya serta Konvensi Hak Anak 1989 beserta
Protokol Optionalnya. Kesemuanya melarang tindakan kekerasan, abuse, dan ekploitasi
terhadap anak. Namun kenyataannya anak-anak masih saja menjadi obyek eksploitasi sebagai
tentara anak. Kasus keterlibatan anak sebagai kombatan atau tentara anak merupakan suatu
fenomena sosial dan hukum yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Berdasarkan
hal tersebut maka masalah yang hendak dikaji dalam skripsi ini adalah bagaimana
perlindungan terhadap tentara anak pada konflik bersenjata non-internasional dalam
perspektif hukum humaniter.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan meneliti tentang keterlibatan tentara
anak dalam konflik bersenjata non internasional dalam perspektif hukum humaniter.
Penulisan ini dilakukan dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu suatu proses untuk
menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin hukum guna menjawab
isu hukum yang dihadapi. Penelitian menggunakan pendekatan undang-undang (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan cara meneliti bahan
kepustakaan hukum.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa dalam konflik bersenjata non
internasional telah diatur bahwa anak dibawah 15 tahun dilarang untuk direkrut menjadi
tentara, sesuai protocol tambahan II 1977 Konvensi Jenewa 1949. Batas usia anak telah
diperluas menjadi 18 tahun dengan berlakunya Protocol Optional Konvensi Hak Anak 1989
sehingga telah memperluas batas usia anak dari 15 menjadi 18 tahun. Terhadap pihak-pihak
yang berkonflik apabila merekrut tentara anak maka merupakan bentuk kejahatan perang
(war crimes) sehingga harus diadili melalui hukum nasional Negara pihak atau di Mahkamah
Pidana Internasional (ICC) sesuai dengan Pasal 8 huruf (e) angka (vii) Statuta Roma 1998.
Sedangkan keterlibatan anak dalam konflik bersenjata non-internasional menjadi kombatan
anak dapat digolongkan menjadi kombatan tidak sah (unlawful combatant). Terhadap mereka
bilamana tertangkap atau ditahan oleh pihak musuh maka mereka berhak mendapatkan
perlindungan dan perlakukan yang baik dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik
anak. Selanjutnya untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak anak di daerah
konflik bersenjata non internasional maka semua pihak termasuk PBB harus mengambil
peran dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak melalui implementasi, monitoring,
dan ratifikasi The Optional Protokol sTo The Convention On The Rights Of The Child On The
Involvement of Children In Armed Conflict 2000.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SI.281 TIA t
SI.281 TIA t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.281 TIA t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.281
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Humaniter
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?