Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Analisis Penyertaan Tindak Pidana Pembunuhan Zamsul Lusi Di Negeri Latu (Vide Pasal 338 Juncto Pasal 170 KUHP)
Pada prinsipnya dalam suatu usaha untuk melaksanakan penegakan hukum
tentunya tidak dapat dilepaspisahkan dengan pesolan hukum baik secara normatif
maupun formal. Dalam upayanya diketahui bahwa pesoalan hukum normatif tentu
menjadi tolak ukur untuk dapat dinyatakan seseorang bersalah atau tidak
sedangkan persoalan hukum formal yakni bekaitan dengan bagaimana psoalan
pembuktian hukum normatif yang harus dibuktikan kebenarannya yang dilakukan
secara formal.
Berkaitan dengan persoalan tersebut, adapun peristiwa tindak pidana
pembunuhan Zamsul Lusi di Negeri Latu yang dalam konteks ini secara normatif
perbuatan pidana ini merupakan suatu bentuk perbuatan yang secara normatif
memenuhi unsur-unsur dari pasal 55 KUHP yakni delnemming (penyertaan), yang
juga unsur objektifnya merupakan suatu perbuatan yang dimaskudkan dalam
Pasal 338 Jo. Pasal 170 KUHP, serta persoalan Formalitas pembuktiannya
didasarkan pada substansi Pasal 58 KUHAP.
Untuk itu dalam penelitian ini tentunya bertujuan untuk mengetahui
persoalan-persoalan serta problematika yang terjadi dalam penegakan hukumnya
baik secara normatif maupun formal khususnya dalam penentuan dasar hukum
dalam penegakannya, serta mengetahui dan menjelaskan penerapan Pasal 55
KUHP terhadap kasus Zamsul Lusi di Negeri Latu serta mengetahui kendala apa
saja dalam penerapan Pasal 55 KUHP. Untuk itu dalam penelitian ini dilakukan
berdasarkan jenis penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif
analitis.
Ketersediaan
SP.1508 LAI a1 | SP.1508 LAI a | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1508 LAI a
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1508
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain