No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Analisis Penyertaan Tindak Pidana Pembunuhan Zamsul Lusi Di Negeri Latu (Vide Pasal 338 Juncto Pasal 170 KUHP)



Pada prinsipnya dalam suatu usaha untuk melaksanakan penegakan hukum
tentunya tidak dapat dilepaspisahkan dengan pesolan hukum baik secara normatif
maupun formal. Dalam upayanya diketahui bahwa pesoalan hukum normatif tentu
menjadi tolak ukur untuk dapat dinyatakan seseorang bersalah atau tidak
sedangkan persoalan hukum formal yakni bekaitan dengan bagaimana psoalan
pembuktian hukum normatif yang harus dibuktikan kebenarannya yang dilakukan
secara formal.
Berkaitan dengan persoalan tersebut, adapun peristiwa tindak pidana
pembunuhan Zamsul Lusi di Negeri Latu yang dalam konteks ini secara normatif
perbuatan pidana ini merupakan suatu bentuk perbuatan yang secara normatif
memenuhi unsur-unsur dari pasal 55 KUHP yakni delnemming (penyertaan), yang
juga unsur objektifnya merupakan suatu perbuatan yang dimaskudkan dalam
Pasal 338 Jo. Pasal 170 KUHP, serta persoalan Formalitas pembuktiannya
didasarkan pada substansi Pasal 58 KUHAP.
Untuk itu dalam penelitian ini tentunya bertujuan untuk mengetahui
persoalan-persoalan serta problematika yang terjadi dalam penegakan hukumnya
baik secara normatif maupun formal khususnya dalam penentuan dasar hukum
dalam penegakannya, serta mengetahui dan menjelaskan penerapan Pasal 55
KUHP terhadap kasus Zamsul Lusi di Negeri Latu serta mengetahui kendala apa
saja dalam penerapan Pasal 55 KUHP. Untuk itu dalam penelitian ini dilakukan
berdasarkan jenis penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif
analitis.


Ketersediaan

SP.1508 LAI a1SP.1508 LAI aPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1508 LAI a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1508
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this