Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penjualan Tanah Kepada Pihak Ketiga Atas Tanah Yang Telah Dibeli Secara Di Bawah Tangan
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Penjualan Tanah Kepada Pihak Ketiga Atas Tanah Yang Telah Dibeli Secara Di Bawah Tangan

La Darmanto - Nama Orang;

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penjualan tanah kepada pihak ketiga atas tanah
yang telah dibeli secara di bawah tangan, sebagaimana yang terjadi di desa Waiheru, Kecamatan
Baguala Kota Ambon, dimana pada tahun 2015 salah seorang ahli waris dari Nasareth Tentua
bernama Otis Tentua menjual tanah warisannya kepada sekitar 15 warga desa Waiheru, dan bukti
dari adanya pembelian tanah dimaksud adalah selembar kwitansi yang berisi antara lain nominal
nilai uang yang telah diserahkan kepada Otis. Namun Ternyata tanah yang telah dibeli oleh
sekitar 15 warga desa Waiheru tersebut kemudian dijual kembali oleh ahli waris yang lain kepada
Kanwil Departemen Agama Propinsi Maluku untuk jalan masuk menuju Asrama Haji.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji penjualan tanah
secara di bawah tangan. serta untuk menganalisis dan mengkaji upaya hukum pembeli
pertama terhadap pihak penjual tanah, sedangkan jenis penelitiannya, yaitu yuridis normatif,
dengan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tanah yang telah dibeli walaupun hanya
dengan bukti kwitansi tidak dapat dijual kembali oleh penjual kepada pihak ketiga, kalaupun
dijual harus dibatalkan terlebih dahulu perjanjian jual-beli tanah antara penjual dan pembeli
(pihak pertama) dan pembatalan tersebut disetujui oleh pihak pertama. Hal ini sesuai dengan
Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian itu tidak dapat ditarik
kembali selain dengan kesepakan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan
oleh undang-undang“. Adapun upaya pihak pembeli (sekitar 15 warga desa Waiheru) dalam
mempertahankan hak atas tanah yang telah dibelinya secara di bawah tangan dari Otis
Tentua, adalah dengan cara non litigasi, yaitu musyawarah untuk mencapai mufakat atau
kesepakatan dengan Otis Tentua dan ahli waris lainnya, namun kesepakatan tersebut
diingkari oleh ahli waris lainnya dengan menjual kembali tanah yang telah dibeli oleh sekitar
15 warga desa Waiheru tersebut dari Otis Tentua. Sebenarnya masih ada upaya litigasi, yaitu
penyelesaian melalui pengadilan,namun upaya tersebut belum dilakukan dengan alasan
prosesnya pasti akan berbeli-belit, memakan waktu yang cukup lama serta biaya yang tidak
sedikit, bahkan mungkin jauh lebih besar dari nilai tanah yang mereka beli serta waktu yang
dibutuhkan bagi penyelesaian perkara tersebutpun cukup lama,


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.782 DAR p
SE.782 DAR p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.782 DAR p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.782
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Bawah Tangan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?