Image of Penjualan Tanah Kepada Pihak Ketiga Atas Tanah Yang Telah Dibeli Secara Di Bawah Tangan

SKRIPSI PERDATA

Penjualan Tanah Kepada Pihak Ketiga Atas Tanah Yang Telah Dibeli Secara Di Bawah Tangan



Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penjualan tanah kepada pihak ketiga atas tanah
yang telah dibeli secara di bawah tangan, sebagaimana yang terjadi di desa Waiheru, Kecamatan
Baguala Kota Ambon, dimana pada tahun 2015 salah seorang ahli waris dari Nasareth Tentua
bernama Otis Tentua menjual tanah warisannya kepada sekitar 15 warga desa Waiheru, dan bukti
dari adanya pembelian tanah dimaksud adalah selembar kwitansi yang berisi antara lain nominal
nilai uang yang telah diserahkan kepada Otis. Namun Ternyata tanah yang telah dibeli oleh
sekitar 15 warga desa Waiheru tersebut kemudian dijual kembali oleh ahli waris yang lain kepada
Kanwil Departemen Agama Propinsi Maluku untuk jalan masuk menuju Asrama Haji.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji penjualan tanah
secara di bawah tangan. serta untuk menganalisis dan mengkaji upaya hukum pembeli
pertama terhadap pihak penjual tanah, sedangkan jenis penelitiannya, yaitu yuridis normatif,
dengan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tanah yang telah dibeli walaupun hanya
dengan bukti kwitansi tidak dapat dijual kembali oleh penjual kepada pihak ketiga, kalaupun
dijual harus dibatalkan terlebih dahulu perjanjian jual-beli tanah antara penjual dan pembeli
(pihak pertama) dan pembatalan tersebut disetujui oleh pihak pertama. Hal ini sesuai dengan
Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian itu tidak dapat ditarik
kembali selain dengan kesepakan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan
oleh undang-undang“. Adapun upaya pihak pembeli (sekitar 15 warga desa Waiheru) dalam
mempertahankan hak atas tanah yang telah dibelinya secara di bawah tangan dari Otis
Tentua, adalah dengan cara non litigasi, yaitu musyawarah untuk mencapai mufakat atau
kesepakatan dengan Otis Tentua dan ahli waris lainnya, namun kesepakatan tersebut
diingkari oleh ahli waris lainnya dengan menjual kembali tanah yang telah dibeli oleh sekitar
15 warga desa Waiheru tersebut dari Otis Tentua. Sebenarnya masih ada upaya litigasi, yaitu
penyelesaian melalui pengadilan,namun upaya tersebut belum dilakukan dengan alasan
prosesnya pasti akan berbeli-belit, memakan waktu yang cukup lama serta biaya yang tidak
sedikit, bahkan mungkin jauh lebih besar dari nilai tanah yang mereka beli serta waktu yang
dibutuhkan bagi penyelesaian perkara tersebutpun cukup lama,


Ketersediaan

SE.782 DAR p1SE.782 DAR pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.782 DAR p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.782
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this