Image of Tinjauan Yuridis Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap NB

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Tinjauan Yuridis Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap NB



Bahwa sesuai dengan alat bukti yang diajukan penuntut umum dalam
persidangan 2 (dua) orang terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis
terbukti bersalah. Perbuatan kedua pelaku tersebut mengakibatkan NB mengalami
penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening
(kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya
panca indera penglihatan. Dari perbuatan kedua terdakwa tersebut majelis hakim
menjatuhkan hukuman dengan mengingat pasal 353 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, sedangkan maksimal
pidana penjara yang dijatuhkan adalah tujuh tahun.
Rumusan masalah adalah apa saja fakta persidangan yang muncul dalam
sidang pembuktian putusan nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt Utr dan Apa putusan
nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt Utr telah memenuhi keadilan subtantif. Tujuan
penelitian ini yakni untuk mengkaji dan membahas apa saja fakta persidangan yang
muncul dalam sidang pembuktian putusan nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt Utr dan
untuk mengkaji dan membahas, apakah putusan nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt Utr
telah memenuhi keadilan subtantif. Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian
yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat dikriptif analisis, sumber bahan hukum,
teknik analisis kualitatif.
Hasil Pusat Laboratorium Forensik tidak menunjukan adanya unsur air dalam
barang bukti, dibarang bukti hanya terdapat unsur asam sulfat, dan dari keterangan
saksi ahli dikatakan bahwa perbedaan konsentrasi asam sulfat dapat terjadi karena :
(i) Faktor penyerapan bahan oleh lingkungan sehingga yang diambil menjadi
berkurang, (ii) stabilitas bahan itu sendiri sehingga terjadi variasi bahan yang sangat
signifikan berbeda, hal ini mengakibatkan seharusnya dakwaan primair dapat terbukti
yaitu pasal 355 ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP penganiayaan berat yang
dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, yang dapat dibuktikan dengan alat bukti
keterangan saksi dan keterangan ahli.


Ketersediaan

SP.1507 TEB t1SP.1507 TEB tPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1507 TEB t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1507
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this