Image of Pertanggungjawban Pidana Pelaku Perusakan Fasilitas Umum Pada Saat Demonstrasi

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertanggungjawban Pidana Pelaku Perusakan Fasilitas Umum Pada Saat Demonstrasi



Setiap warga negara yang diberikan kebebasan untuk menyampaikan
pikiran secara lisan, tulisan dan sebagainya, harus tetap menjaga dan memelihara
seluruh layanan sosial dan kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur
agar tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang bertentangan
dengan maksud, tujuan dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan
penegak huku. dengan demikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat
dimuka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis dan membahas Pertanggungjawaban pidana dan penerapan
sanksi terhadap pelaku perusakan fasilitas umum pada saat demonstrasi.
Metode penelitian yang diguanakan dengan jenis penelitian yuridis
Normatif. Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang
digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan
bahan hukum melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara
deskripsi dengan mengunakan metode kualitatif.
Hasil penelitan menunjukan bahwa Pertanggungjawaban pidana perusakan
fasilitas umum olah demonstran pada saat demonstrasi dapat di mintai
Pertanggungjawaban pidana. Untuk dapat di pidananya pelaku perusakan fasilitas
umum itu telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang telah di tentukan
undang-undang. Aspek Pertanggungjawaban pidana oleh pelaku perusakan
fasilitas umum pada saat demonstrasi meliputi adanya suatu tindak pidana yang
dilakukan pembuat, adanya kesalahan (kesengajaan dan kealpaan), pelaku mampu
bertanggung jawab dan tidak ada alasan pemaaf. Selain telah memenuhi unsureunsur tindak pidana dalam undang-undang juga mempertimbangkan peran masing
masing pelaku pada saat demonstarasi. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku
perusakan fasilitas umum pada saat demonstrasi bagi pelaku dapat diterapkan atau
di kenakan sanksi pidana penjara. Penerapan sanksi pidana penjara diterapkan apa
bila pelaku telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 170
ayat (1), pasal 406, pasal 55, dan pasal 56 KUHP


Ketersediaan

SP.1506 RUI p1SP.1506 RUI pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1506 RUI p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1506
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this