Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tanggung Jawab Pelaku Usaha Akibat Kerugiaan Yang Dialami Konsumen Bukalapak
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Akibat Kerugiaan Yang Dialami Konsumen Bukalapak

Willem D de Keyzer - Nama Orang;

Pembelian secara online sangat membantu konsumen yang membeli barang
dengan menggunakan handphone tanpa harus pergi ketempat pelaku usaha. Dengan
adanya marketplace secara online memudahkan pelaku usaha menjual barang dan
jasa kepada konsumen. Di dalam Proses terjadinya perjanjian jual beli secara online
antara pelaku usaha dengan konsumen seringkali terjadi wanprestasi atau ingkar janji.
Timbulnya wanprestasi dalam perjanjian jual beli sangat merugikan pelaku usaha dan
konsumen. Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen merupakan
produk hukum yang telah dibuat oleh pemerintah dengan tujuan untuk melindungi
hak-hak atau kewajiban dari konsumen dan pelaku usaha untuk tercapainya keadilan
dan kepastian hukum.
Adapun jenis penelitian ini adalah Yuridis Normatif atau penelitian
kepustakaan yang disebut juga sebagai penelitian hokum doctrinal, karena penelitian
ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan
hokum yang lain. Sedangkan sifat penelitiannya adalah deskriptif analistis.
Selanjutnya dikaji secara kualitatif guna menjawab permasalahan yang diangkat
dalam penulisan.
Pasal 19 dan Pasal 23 UUPK merupakan tanggungjawab Pelaku usaha
Bukalapak atas tindakan wanprestasi dari pelaku usaha. Pasal 1243 KUHP
menyebutkan Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu
perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap
Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau
dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui
waktu yang telah ditentukan”. Penggantian biaya ganti rugi harus dilakukan oleh
pelaku usaha atas wanprestasi yang dilakukannya terhadap konsumen. Pelaku usaha
Bukalapak harus bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkannya. Adanya
itikad baik sangat diperlukan pelaku usaha Bukalapak terhadap ibu yenny agar
terhindar dari kerugian.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.780 KEY t
SE.780 KEY t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.780 KEY t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.780
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Wanprestasi
Akibat Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?