Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Pelanggaran Hukum Internasional Oleh Pengadilan Nasional Suatu Negara
Berdasarkan Hukum Internasional lebih khususnya dalam Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia (DUHAM) Pasal 3 “Setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan dan keamanan
pribadi”. Selain Itu dalam Konvensi 1951 mengenai Status Pengungsi menerapkan Prinsip nonrefouelement merupakan suatu prinsip dasar hukum international yang diterima oleh negaranegara sebagai suatu norma yang tidak dapat dikurangi pelaksanaannya. Prinsip nonrefoulement
harus dihormati dalam segala keadaan dan tidak dapat diubah Tetapi dalam kenyataanya terdapat
beberapa pengadilan Nasional pada beberapa negara seperti Mesir dan juga Myanmar melanggar
hukum Internasional tersebut.
Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji putusan pengadilan Nasional suatu
Negara yang melanggar aturan Hukum Internasional serta pengaturan Hukum Internasional yang
mengatur tentang putusan pengadilan Nasional yang melanggar ketentuan Hukum Internasional.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif analitis,
menggunakan pendekatan Undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual.
Sumber data penelitian meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan
data meliputi analisis bahan hukum dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kasus yang terjadi di Mesir yaitu kasus hukuman
mati oleh pengadila Mesir terhadap pengikut Ikhwanul Muslimindan juga pendukung
Muhammad Mursi Tahun 2014, merupakan pelanggaran HAM dan putusan Pengadilan yang
memvoniskan hukuman mati juga dianggap melanggar Hukum Internasional. Kasus yang kedua
yang terjadi di Myanmar yakni Pemerintah Myanmar melakukan pengusiran kepada pengungsi
Rohingya Myanmar. Tidak diakuinya etnis Rohingya kedalam bagian daftar etnis yang berada di
Negeri Myanmar tersebut merupakan upaya peniadaan terhadap HAM dalam hal menghilangkan
identitas etnis tertentu. Terhadap hal tersebut apabila mekanisme hukum Nasional danggap tidak
cukup memadai untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban dan memberikan
sanksi kepada pelaku pelanggaran HAM, maka mekanisme hukum Internasional dapat
diberlakukan kepada Myanmar.
Ketersediaan
SI.279 MAR p1 | SI.279 MAR p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.279 MAR p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.279
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain