Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pelanggaran Hukum Internasional Oleh Pengadilan Nasional Suatu Negara
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pelanggaran Hukum Internasional Oleh Pengadilan Nasional Suatu Negara

Devyonitha S Marthen - Nama Orang;

Berdasarkan Hukum Internasional lebih khususnya dalam Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia (DUHAM) Pasal 3 “Setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan dan keamanan
pribadi”. Selain Itu dalam Konvensi 1951 mengenai Status Pengungsi menerapkan Prinsip nonrefouelement merupakan suatu prinsip dasar hukum international yang diterima oleh negaranegara sebagai suatu norma yang tidak dapat dikurangi pelaksanaannya. Prinsip nonrefoulement
harus dihormati dalam segala keadaan dan tidak dapat diubah Tetapi dalam kenyataanya terdapat
beberapa pengadilan Nasional pada beberapa negara seperti Mesir dan juga Myanmar melanggar
hukum Internasional tersebut.
Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji putusan pengadilan Nasional suatu
Negara yang melanggar aturan Hukum Internasional serta pengaturan Hukum Internasional yang
mengatur tentang putusan pengadilan Nasional yang melanggar ketentuan Hukum Internasional.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif analitis,
menggunakan pendekatan Undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual.
Sumber data penelitian meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan
data meliputi analisis bahan hukum dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kasus yang terjadi di Mesir yaitu kasus hukuman
mati oleh pengadila Mesir terhadap pengikut Ikhwanul Muslimindan juga pendukung
Muhammad Mursi Tahun 2014, merupakan pelanggaran HAM dan putusan Pengadilan yang
memvoniskan hukuman mati juga dianggap melanggar Hukum Internasional. Kasus yang kedua
yang terjadi di Myanmar yakni Pemerintah Myanmar melakukan pengusiran kepada pengungsi
Rohingya Myanmar. Tidak diakuinya etnis Rohingya kedalam bagian daftar etnis yang berada di
Negeri Myanmar tersebut merupakan upaya peniadaan terhadap HAM dalam hal menghilangkan
identitas etnis tertentu. Terhadap hal tersebut apabila mekanisme hukum Nasional danggap tidak
cukup memadai untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban dan memberikan
sanksi kepada pelaku pelanggaran HAM, maka mekanisme hukum Internasional dapat
diberlakukan kepada Myanmar.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SI.279 MAR p
SI.279 MAR p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.279 MAR p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.279
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pengadilan
Hukum Internasional
Pelanggaran
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?