Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penyidikan Terhadap Pelaku Pencurian Benda Sitaan Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan)
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penyidikan Terhadap Pelaku Pencurian Benda Sitaan Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan)

Tino Y S Hattu - Nama Orang;

Rumah penyimpanan benda sitaan milik negara merupakan komponen penting
dalam sistem peradilan pidana, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 44 UU RI No 8
Tahun 1981 tentang KUHAP. Namun tak dapat dipungkiri tindak pidana pencurian
dalam rumah penyimpanan benda sitaan milik negara juga sering terjadi salah satunya
yang terjadi pada kantor Rupbasan Kelas I Ambon. Pencurian yang terjadi di Rupbasan
Kelas I Ambon pada 22 April 2020 adalah bentuk dari tindak pidana. Aksi dari tindak
pidana pencurian ini dimulai dari pengecekan closed-circuit television (CCTV) oleh
Kepala Kantor Rupbasan dengan 3 (tiga) orang sebagai pelaku yang salah satunya
adalah pegawai Rupbasan.
Masalah yang menjadi objek penelitian adalah pencurian pada Rupbasan Kelas I
Ambon. Tujuan dari penelitian untuk menganalisis dan menjelaskan proses penyidikan
dan koordinasi fungsional oleh penyidik dan pihak Rupbasan. Metode yang digunakan
dalam penelitian adalah Yuridis-Normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan, konseptual dan kasus.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa untuk proses penyidikan tindak pidana
pencurian itu sama halnya dengan proses pada umumnya yang dipergunakan oleh
penyidik untuk setiap tindak pidana. Bagi tindak pidana pencurian di Rupbasan
penyidikan yang dilakukan berdasar pada ketentuan Pasal 10 ayat (1) Perkapolri No. 6
Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menjadi dasar kegiatan penyidikan
antara lain (a) penyelidikan; (b) dimulainya penyidikan; (c) upaya paksa; (d)
pemeriksaan; (e) penetapan tersangka; (f) pemberkasan; (g) penyerahan berkas
perkara; (h) penyerahan tersangka dan barang bukti. Koordinasi fungsional antara
penyidik dan pihak Rupbasan bagi pelaku tindak pidana yakni FD, NS dan CN dapat
dipilah menjadi 4 (empat) bagian yang masing-masing antara lain: (a) Koordinasi
fungsional dalam informasi tindak pidana pencurian di Rupbasan; (b) Koordinasi
fungsional dalam monitor d; (c) Koordinasi fungsional dalam gelar perkara tindak
pidana pencurian di Rupbasan; dan (d) Koordinasi fungsional dalam pengamanan
barang bukti hasil pencurian dari pelaku. Koordinasi fungsional di atas pula berdasarkan
tindakan yang dilakukan oleh Ditrekrimum Polda Maluku dalam menangani perkara
pencurian di Rupbasan. Mengacu akan hal demikian sifat koordinasi antara Kepolisian
dan Rupbasan bersifat internal atau hubungan antara kedua elemen dalam tindak pidana
pencurian yang terjadi di Kantor Rupbasan Kelas I Ambon.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1504 HAT p
SP.1504 HAT p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1504 HAT p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1504
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Penyidikan
Pencurian
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?