Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Penyidikan Terhadap Pelaku Pencurian Benda Sitaan Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan)
Rumah penyimpanan benda sitaan milik negara merupakan komponen penting
dalam sistem peradilan pidana, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 44 UU RI No 8
Tahun 1981 tentang KUHAP. Namun tak dapat dipungkiri tindak pidana pencurian
dalam rumah penyimpanan benda sitaan milik negara juga sering terjadi salah satunya
yang terjadi pada kantor Rupbasan Kelas I Ambon. Pencurian yang terjadi di Rupbasan
Kelas I Ambon pada 22 April 2020 adalah bentuk dari tindak pidana. Aksi dari tindak
pidana pencurian ini dimulai dari pengecekan closed-circuit television (CCTV) oleh
Kepala Kantor Rupbasan dengan 3 (tiga) orang sebagai pelaku yang salah satunya
adalah pegawai Rupbasan.
Masalah yang menjadi objek penelitian adalah pencurian pada Rupbasan Kelas I
Ambon. Tujuan dari penelitian untuk menganalisis dan menjelaskan proses penyidikan
dan koordinasi fungsional oleh penyidik dan pihak Rupbasan. Metode yang digunakan
dalam penelitian adalah Yuridis-Normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan, konseptual dan kasus.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa untuk proses penyidikan tindak pidana
pencurian itu sama halnya dengan proses pada umumnya yang dipergunakan oleh
penyidik untuk setiap tindak pidana. Bagi tindak pidana pencurian di Rupbasan
penyidikan yang dilakukan berdasar pada ketentuan Pasal 10 ayat (1) Perkapolri No. 6
Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menjadi dasar kegiatan penyidikan
antara lain (a) penyelidikan; (b) dimulainya penyidikan; (c) upaya paksa; (d)
pemeriksaan; (e) penetapan tersangka; (f) pemberkasan; (g) penyerahan berkas
perkara; (h) penyerahan tersangka dan barang bukti. Koordinasi fungsional antara
penyidik dan pihak Rupbasan bagi pelaku tindak pidana yakni FD, NS dan CN dapat
dipilah menjadi 4 (empat) bagian yang masing-masing antara lain: (a) Koordinasi
fungsional dalam informasi tindak pidana pencurian di Rupbasan; (b) Koordinasi
fungsional dalam monitor d; (c) Koordinasi fungsional dalam gelar perkara tindak
pidana pencurian di Rupbasan; dan (d) Koordinasi fungsional dalam pengamanan
barang bukti hasil pencurian dari pelaku. Koordinasi fungsional di atas pula berdasarkan
tindakan yang dilakukan oleh Ditrekrimum Polda Maluku dalam menangani perkara
pencurian di Rupbasan. Mengacu akan hal demikian sifat koordinasi antara Kepolisian
dan Rupbasan bersifat internal atau hubungan antara kedua elemen dalam tindak pidana
pencurian yang terjadi di Kantor Rupbasan Kelas I Ambon.
Ketersediaan
SP.1504 HAT p1 | SP.1504 HAT p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1504 HAT p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1504
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain