Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Pelaksanaan Pengadaan Tanah Adat Hak Milik Kerabat Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Pembangunan Lapangan Terbang Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar)
Kegiatan pembangunan selalu memerlukan lahan atau tanah, untuk menyediakan lahan
maka perlu dilakukan pengadaan tanah untuk pembangunan tersebut antara pemegang hak
dan tanahnya yang diperlukan harus diberi imbalan berupa ganti rugi dalam bentuk uang dan
fasilitas lainnya yang layak dan adil kepada pihak yang berhak melalui musyawarah untuk
mencapai kata sepakat antara empunya tanah dan pihak yang memerlukan, namun sering
menjadi permasalahan. Prosedur dan pengaturan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan juga diatur
dalam peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Presiden salah satunya adalah Perpres
Nomor 71 Tahun 2012.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian
hukum Yuridis Normatif.
Faktor penyebab sengketa tanah dalam proses pengadaan tanah adat bagi
pembangunan untuk kepentingan umum yang paling dominan pengaruhnya yaitu faktor
khawatir kehilangan mata pencaharian atau lapangan pekerjaan dan prosedur pengadaan
tanah dalam hubunganya dengan penetapan ganti rugi yang dinilai kurang sesuai, bahkan
terkadang dalam pelaksanaan peyerahan atau pemberian ganti rugi diberikan kepada pihak
yang tidak berhak. Hal ini sangat berpengaruh pada jaminan keberlangsungan hidup ekonomi
keluarga dan juga dapat mempengaruhi warga masyarakat terdampak dalam memperoleh
kembali standar hidup dan martabat mereka sebelumnya. Selanjutnya berdasarkan kasus
posisi yang ada, maka menurut penulis dalam pengadaan tanah untuk Pembangunan
Lapangan Terbang (LAPTER) Baru Bertaraf Internasionl di Kabupaten Kepulauan Tanimbar
dalam kaitan dengan tahapan-tahapan pengadaan tanah belum dilakukan secara baik
sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengingat pada saat ini pemerintah sedang gencar melakukan pembangunan berupa
infrastruktur untuk kepentingan umum, maka di harapkan sebaiknya panitia pengadaan tanah
(pemerintah) dalam melaksanakan perosedur pengadaan tanah adat untuk kepentingan umum
seharusnya tidak hanya dengan pendekatan peraturan perundang-undangan saja tetapi juga
harus mengacu pada hukum adat yang ada pada masyarakat hukum adat setempat sehingga
menghindari sengketa/konflik yang akan timbul dalam masyarakat di kemudian hari.
Ketersediaan
SE.779 BAT p1 | SE.779 BAT p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.779 BAT p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.779
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain