Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Pembagian Warisan Menurut Adat Suku Wemale Nuetetupatai Di Kabupaten Seram Bagian Barat Maluku
Dalam proses pembagian warisan di Suku Wemale Nuetetupatai menganut
sistem pembagian warisan secara matrilineal yaitu sistem pembagian warisan yang
ditarik dari garis keturunan ibu, diamana perempuan yang dalam bahasa Wemale
Nuetetupatai disebut Mapina lebih berhak di bandingkan laki-laki yang dalam bahasa
Wemale Nuetetupatai disebut Manawa dalam hal pewarisan. Proses pembagian
warisan terjadi ketika anak perempuan baru di lahirkan dan saat itu juga dilaksanakan
upacara adat yang disebut tanah ile (kaluar walang). Harta warisan yang dimaksud
adalah berupa tanah dan seluruh kekayaan alam yang berada di atasnya. Namun pada
kenyataannya sekarang sudah terjadi pergeseran adat dimana sudah ada pembagian
warisan kepada anak laki-laki hal ini menuntut dewan adat (saniri Negeri) untuk
bagaimana dapat memberikan denda-denda adat terhadap pelaku yang melanggar
hukum waris adat yang berlaku di suku Wemale Nuetetupatai.
Metode penelitian yang di gunakan adalah metode penelitian hukum empiris,
dalam penelitian ini penulis menggunakan beberapa indicator dalam mendukung
penelitian yang di lakukan antaranya, tipe penelitian, lokasi penelitian, populasi
sampel dan responden, teknik pengumpulan data, teknik pengolahan data, analisa data.
Hasil Penelitian ini tepatnya di Kampung Ursana, Negeri Honitetu, Kabupaten
Seram Bagian Barat sebagai tempat bermukimnya penduduk asli masyarakat adat suku
Wemale Nuetetupatai. Susunan kekerabatan masyarakat adat suku Wemale
Nuetetupatai menganut sistem keturunan matrilineal yaitu dimana garis keturunan
yang diambil dari pihak ibu. Sistem keturunan ini sangat berpengaruh pada sistem
pembagian warisan nantinya. Pelaksanaan pembagian warisan di kawasan adat suku
Wemale Nuetetupatai Kabupaten Seram Bagian Barat , menggunakan sistem adat
turun temurun dilaksanakan oleh masyarakat adat setempat. Di suku Wemale
Nuetetupatai juga terdapat denda-denda adat yang berlaku dalam semua aspek hukum
adat di suku Wemale Nuetetupatai. Denda adat tersebut dinamakan denda 99 yaitu
piring tua sembilan, kain sembilan potong, tanah sembilan hektar dan jumlah uang
yang ditentukan dengan nominal 99, yang juga berlaku terhadap pelanggaran
meneruskan warisan kepada anak laki-laki
Ketersediaan
SE.778 TUN p1 | SE.778 TUN p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.778 TUN p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.778
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain