Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Korupsi merupakan (extra ordinary crime) maka penanganan pemberantasan tindak
pidana koruspi membutuhkan cara yang extra salah satunya tentang Pembuktian
terbalik yang merupakan pembuktian diluar kelaziman hukum acara pidana (Formil)
dan memiliki potensi memudahkan penegak hukum dalam membongkar kasus
tindak pidana korupsi melalaui pembuktian terbalik, lalu apa yang melatarbelakangi
sehingga dalam UUTPK mengakomodir pembuktian terbalik juga, sejauh mana
pengaruh pembuktian terbalik ini terhadap putusan hakim yang menangani perkara
tindak pidana korupsi di pengadilan.
Metode yang dugunakan untuk menganalisa dan membahas persoalan ini yaitu
metode penelitian hukum normatif, pendekatan yang di gunakan adalah pendekatan
undang-undang (statute approach), pendekatan sejarah (conseptual approach)
pendekatan kasus (case approach), sumber hukum yang pakai sumber hukum primer
dan sumber hukum sekunder, prosedur pengumpulan bahan hukum yaitu dengan cara
telaah pustaka yang kemudian dianalisis dengan cermat dan sistematis.
Hasil yang didapat dari penelitian ini yaitu bahwa latar berlakang dimasukan
pembuktian terbalik adalah sebab korupsi merupakan ancaman bagi suatu bangsa dan
berdasarkan kesepakatan yang di tuangkan dalam konvensi internasional yang
kemudian di ratifikasi oleh Indonesia untuk mempermudah penegakan tipikor dan
pembuktian terbalik sendiri sangat berpengaruh terhadapat putusan hakim
Ketersediaan
SP.1502 MAT p1 | SP.1502 MAT p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1502 MAT p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1502
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain