Image of Kualifikasi Tindak Pidana Pornografi (Studi Kasus Video Porno Artis GA)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kualifikasi Tindak Pidana Pornografi (Studi Kasus Video Porno Artis GA)



Kasus yang menjerat artis berinisial GA akibat beredarnya video berdurasi 19 detik yang cukup mengejutkan ini mulai merebak akhir bulan november 2020. Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisella Anastasia dan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video porno yang viral di media sosial. Gisel dan MYD disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saudari GA dan saudara MYD ditetapkan sebagai tersangka, dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum normatif. Pendekatan Penelitian adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan koseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara perspektif dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan GA telah melawan hukum oleh sebab itu perbuatan GA tersebut memenuhi unsur pidana dan dapat diterapkan Psal 4 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dan perbuatan GA dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana Pornografi karena yang dilakukan oleh GA merupakan kelalaian atau kealpaan (kurang hati–hati), atau kurang perhatian, dan bahwa sebagaimana keterangan GA bersama dengan MYD telah diperoleh fakta-fakta. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta–fakta tersebut ternyata dapat diketahui bahwa GA mengakui dirinya adalah pemeran wanita dalam video konten dewasa yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dalam pemeriksaan saat masih berstatus sebagai saksi, Gisel juga disebut mengakui video tersebut direkam pada 2017, di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara. Penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD itu setelah polisi melakukan dua kali pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara. serta bahwa memperhatikan keadaan tersebut maka menurut penulis karena kelalaiannya atau kealpaannya telah terpenuhi dan terbukti oleh karena itu kelalaian atau kealpaan yang dilakukan GA dapat dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.


Ketersediaan

SP.1501 HUW k1SP.1501 HUW kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1501 HUW k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1501
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this