Image of Pembatasan Akses Untuk Menikmati Hak Atas Kesehatan Berdasarkan Advance Purchase Agreement Vaksin COVID-19 dari Negara-Negara Maju Terhadap Negara-Negara
Berkembang

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pembatasan Akses Untuk Menikmati Hak Atas Kesehatan Berdasarkan Advance Purchase Agreement Vaksin COVID-19 dari Negara-Negara Maju Terhadap Negara-Negara Berkembang



Pemenuhan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
merupakan kewajiban negara yang terdapat dalam hak atas kesehatan yang tertuang
dalam berbagai instrumen hukum internasional seperti International Convention of
Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) 1966. Pandemi COVID-19 telah
menguji kemampuan negara untuk memenuhi hak ini, oleh karena virus yang telah
menyebar dengan cepat, merenggut banyak korban pada tingkat yang meningkat
secara eksponensial dan mendorong pemerintah serta sistem kesehatan mereka
melampaui kapabilitas mereka. Karena itu, negara-negara mencari solusi untuk
mengakhiri penyebaran virus melalui vaksin. Namun, karena dampak pandemi
COVID-19 tidak menyisakan satu negara pun, perlombaan global untuk
mendapatkan vaksin terjadi, di mana negara-negara maju dapat memperoleh akses
prioritas terhadap vaksin melalui Advance Purchase Agreements (APA) dengan
pihak pengembang vaksin karena kemampuan mereka untuk menginvestasikan
lebih banyak uang. dan membayar harga yang lebih tinggi untuk dosis vaksin
sementara negara berkembang tidak dapat melakukan hal sama karena kemampuan
ekonomi yang terbatas. Oleh karena itu, penelitian ini mempertanyakan apakah
APA terhadap vaksin COVID-19 oleh negara maju merupakan bentuk pembatasan
askes terhadap hak atas kesehatan negara berkembang.
Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah secara yuridis normatif di
mana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundangundangan
(law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang
merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas, menggunakan
pendekatan kasus (case approach), perundang-undangan (statue approach) dan
konseptual (conceptual approach).
Kesimpulan dari penelitian ini adalah pengaturan hukum internasional
terhadap akses untuk menikmati Hak atas Kesehatan telah diatur dalam Universal
Declaration of Human Rights, Konstitusi World Health Organization, dan
International Convention of Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) yang
menetapkan tanggung jawab negara untuk menghargai, melindungi serta memenuhi
hak atas kesehatan berdasarkan prinsip universal, non-diskriminasi dan
pembangungan internasional. Berdasarkan instrumen hukum internasional,
Advance Purchase agreement atas vaksin COVID-19 tidak dapat dibenarkan
sebagai instrument pembatasan memperoleh vaksin COVID-19 karena melanggar
asas perjanjian itikad baik, ketentuan Declaration on the TRIPS Agreement
and.Public Health dan prinsip hak atas pembangunan internasional.


Ketersediaan

SI.278 MAT p1SI.278 MAT pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.278 MAT p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.278
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this