Image of Penerapan Alih Teknologi Dalam Penanaman Modal Asing

SKRIPSI PERDATA

Penerapan Alih Teknologi Dalam Penanaman Modal Asing



Ketentuan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, menyebutkan teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia. Sedangkan alih teknologi pada Pasal 1 Angka (15) adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri, dan sebaliknya.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tipe Penulisan yang digunakan bersifat deskriptif analisis. Bahan Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis adalah studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, alih teknologi dapat terjadi dalam berbagai bentuk yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 menjelaskan bahwa alih teknologi dilaksanakan melalui cara pelatihan dan peningkatan kemampuan tenaga kerja nasional untuk meningkatkan keahlian, skill dan kompetensi pada tenaga kerja Indonesia. Hanya saja pada ketentuan ini, tidak terdapat aturan lebih lanjut yang menjelaskan mengenai tata cara, mekanisme ataupun prosedur dalam menyelenggarakan alih teknologi tersebut, ditambah lagi tidak terdapat sanksi yang mengikat apabila kewajiban sebagaimana diamanatkan pada pasal 10 ayat 4 tersebut tidak dilaksanakan. Alih teknologi melalui investasi asing di Indonesia belum memiliki regulasi yang jelas, sehinga kata alih teknologi hanya dipandang sebagai sebuah pilihan bagi investor, bukan sebagai sebuah kewajiban yang bersifat mengikat dan disertai dengan sanksi tegas. Alih teknologi ini seharusnya dapat diimplementasikan dengan baik apabila terdapat sebuah regulasi yang jelas mengatur dan mensyaratkan alih teknologi sebagai syarat bagi para penanaman modal asing untuk mendapatkan berbagai insentif dan kemudahan dalam berinvestasi di Indonesia.


Ketersediaan

SE.776 MAS p1SE.776 MAS pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.776 MAS p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.776
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this