Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Pertanggung Jawaban Hukum Pelaku Tindak Pidana Penyuapan
Tindak pidana penyuapan adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas suatu kepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Adapun tujuan dari penilitian untuk menganalisi dan menjelaskan proses penyidikan dan mengetahui dan membahas bentuk pertanggung jawaban hukum pelaku tindak pidana penyuapan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian ini bersifat deskriptif analitis.
Bentuk pertanggungjawaban hukum dalam dalam tindak pidana penyuapan ialah berdasarkan secara pidana, artinya terhadap kasus ini pertanggungjawaban pidana adalah yang sesuai. Kemudian pertanggungjawaban pidana pada intinya dilakukan secara individu oleh karena perbuatan yang dilakukan merupakan bagian dari perbuatan individu. Dengan mengacu pada pertanggungjawanban pidana pada intinya dilakukan secara individu tersebut maka terdapat hubungan yang sangat penting dari bentuk pertanggungjawbaan pidana ini yakni adanya indikasi perbuatan pidana; (2) Pelaku oleh karena perbuatannya mampu untuk dipertanggungjawabkan ; (3) Adanya kesengajaan atau kealpaan; dan (4) Tidak adanya alasan pemaaf oleh karena perbuatan pelaku
Ketersediaan
SP.1497 WEN p1 | SP.1497 WEN p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1497 WEN p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1497
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain