Image of Tanggung Jawab Pengangkut Speedboat Terhadap Barang Bawaan Penumpang Akibat Dari Kecelakaan

SKRIPSI PERDATA

Tanggung Jawab Pengangkut Speedboat Terhadap Barang Bawaan Penumpang Akibat Dari Kecelakaan



Berdasarkan penuturan salah satu korban kecelakaan speedboat yang
terjadi pada hari Jumat tujuh belas november dua ribu tujuh belas, sekitar pukul
15.00 WIT, bahwa korban belum mendapatkan konpensasi, ganti rugi, dan/atau
penggantian atas rusak dan hilangnya barang bawaannya dari pelaku usaha atau
pengangkut tersebut. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Bab III Pasal 4 huruf (h) dan
Pasal 7 huruf (f) dan (g), Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang
Pelayaran pasal 40 dan pasal 41, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010
Tentang Angkutan Di Perairan pasal 180 dan pasal 181, Pasal 1365 dan 1366
KUHPerdata.
Adapun jenis penelitian ini adalah yuridis normatif atau penelitian
kepustakaan yang disebut juga sebagai penelitian hukum doktrinal, karena
penelitian ini dilakukan atau ditunjukan hanya pada peraturan-peraturan yang
tertulis atau bahan hukum yang lain. Sedangkan sifat penelitiannya adalah
deskriptif analistis yaitu dengan jalan menguraikan, menjelaskan dan
menggambarkan apa adanya sesuai dengan permasalahan yang diangkat dan
bahan hukum yang diperoleh.
Adapun hasil penelitian yaitu, menurut Undang-Undang Nomor. 17
Tahun 2008 tentang pelayaran, menyebutkan bahwa “pelayaran adalah satu
kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan,
keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.” Hukum
Pengangkutan Laut merupakan norma yang mengatur tingkah laku manusia
dalam menjalankan tugasnya untuk mempersiapkan, menjalankan dan
memperlancar kegiatan pelayaran. Dalam hal menyelenggarakan kegiatan
pengangkutan, pengangkut dan pengguna jasa terlebih dahulu melakukan
perjanjian pengangkutan. Bila mana dalam proses pengangkutan tersebut terjadi
kecelakaan maka penumpang/pengguna jasa yang menderita kerugian akibat
dari kelalaian pengangkut berhak mendapatkan konpensasi atau ganti rugi, dan
apabila hal tersebut tidak diberikan maka penumpang dapat menuntut haknya
itu.


Ketersediaan

SE.774 HAN t1SE.774 HAN tPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.774 HAN t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.774
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this