Image of Pengaturan Hukum Internasional Terhadap Sungai Nil Dalam Pemanfaatan Bagi Negara-Negara

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pengaturan Hukum Internasional Terhadap Sungai Nil Dalam Pemanfaatan Bagi Negara-Negara



Hukum internasional adanya suatu wilayah tertentu mutlak bagi pembentukan
suatu negara karena wilayah termasuk dalam salah satu karakteristik terbentuknya
suatu negara yang diatur dalam Konvensi Montovideo 1933 tentang Hak dan
Kewajiban Negara, tidak mungkin ada suatu negara tanpa wilayah dimana tempat
bermukimnya penduduk negara tersebut. Kedaulatan tertinggi suatu negara dibatasi
oleh batas wilayah negara tersebut, artinya kedaulatan suatu negara berlaku di
wilayah negaranya saja. Tanpa adanya wilayah suatu negara tidak dianggap sebagai
subjek hukum internasional, oleh karena itu harus ada kejelasan menegenai wilayah
dan batas wilayah suatu negara dengan negara lain. Kedaulatan tertinggi suatu negara
dibatasi oleh batas wilayah negara tersebut, artinya kedaulatan suatu negara berlaku
di wilayah negaranya saja. Tanpa adanya wilayah suatu negara tidak dianggap
sebagai subjek hukum internasional, oleh karena itu harus ada kejelasan mengenai
wilayah dan batas wilayah suatu negara dengan negara lain
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan
pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tipe
Penulisan yang digunakan adalah bersifat deksritif analisis, Bahan Hukum yang
digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder, Teknik
pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis adalah studi kepustkaan.
Hasil penelitian ini, pemanfaatan Sungai Nil yang lahir dari hak dalam Nile
Waters Agreement 1929 tersebut tidak sejalan sejalan dengan prinsip pemanfaatan
yang adil dalam hukum jalur air internasional. Selain itu, dampak hukum yang timbul
dalam Nile Waters Agreement 1959 tidak dapat mengikat Ethiopia sebagai negara
pihak ketiga menurut hukum internasional. Negara-negara hulu di sekitar sungai salah
satunya Ethiopia menolak Perjanjian 1929 dan 1959 antara Mesir dan Inggris serta
Mesir dan Sudan yang hanya menguntungkan Mesir. Mesir dan Ethiopia, meskipun
memiliki kepentingan nasional masing-masing, namun kepentingan tersebut harus
diletakan pada kepentingan semua pihak secara adil dan menyeluru demi
kemanfaatan sungai Nil yang lebih besar bagi semua pihak baik negara-negara di
hulu maupun hilir sebagai tanggung jawab dan solidaritas bersama.


Ketersediaan

SI.274 LAI p1SI.274 LAI pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.274 LAI p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.274
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this