No image available for this title

SKRIPSI HTN/HAN

Status Hukum Aparatur Sipil Negara Yang Mengikuti Izin Belajar



Lahirnya Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 memberikan
kesempatan bagi setiap Pegawai Negeri Sipil, untuk meningkatkan
kemampuan dan profesionalisme PNS. Hal ini dilakukan melalui
pengembangan kompetensi melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk
pemberian izin belajar dan tugas belajar yang diatur dalam Pasal 70
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Selanjutnya guna menindaklanjuti
Pasal 70 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini maka Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin
Belajar.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang
bersifat deskriptif, dengan mengkaji hukum tertulis yang berlaku, sehingga
diperoleh kepastian hukum bahwa Pegawai Negeri Sipil berhak untuk
mengembangkan kompetensinya melalui pendidikan berkelanjutan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dimana ada PNS yang
melanjutkan Studi Strata Satu (S1) yang telah memiliki Surat Keputusan
Bupati tentang Izin Belajar tetapi Pimpinan OPD dari PNS yang
bersangkutan mengeluarkan surat panggilan kepada PNS tersebut. Pada hal
dalam manajemen kepegawaian daerah kabupaten Pimpinan OPD
merupakan bawahan dari Bupati karena di tingkat Pemerintah Daerah
kabupaten Bupati merupakan satu-satunya Pejabat Pembina Kepegawaian.
Kemudian PNS yang berstatus izin belajar tetap mendapatkan TPP ASN
karena tidak ada larangan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
061-5449 Tahun 2019 maupun Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor
24 Tahun 2020 terkait pemberian TPP ASN. Yang dilarang yaitu PNS yang
berstatus tugas belajar karena PNS yang berstatus tugas belajar dimasukan
dalam kategori cuti diluar tanggungan Negara berdasarkan Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara
Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Hal ini yang membedakan antara
PNS yang berstatus tugas belajar dan izin belajar.


Ketersediaan

SH.445 KNY s1SH.445 KNY sPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.445 KNY s
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.445
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this