Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tanggung Jawab Perwakilan Diplomatik Yang Melakukan Tindakan Penyalahgunaan Wewenang Di Negara Penerima (Receiving State)
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Tanggung Jawab Perwakilan Diplomatik Yang Melakukan Tindakan Penyalahgunaan Wewenang Di Negara Penerima (Receiving State)

Tasya Rahim - Nama Orang;

Secara umum telah banyak terjadi kasus penyalahgunaan wewenang
perwakilan diplomatik yang melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang di
negara penerima (receiving state). Perwakilan diplomatik yang menyalahgunakan
wewenang tersebut karena adanya hak kekebalan dan imunitas yang melekat pada
dirinya. Sebagai perwakilan diplomatik atau pejabat diplomatik harus sadar bahwa ia
mewakili negaranya dan merupakan juru penenang dari negara dan pemerintahnya
dan kesadaran itu harus disertai dengan pengabdian yang ikhlas kepada kepentingan
nasional negaranya bukan untuk kepentingan pribadi/seorangan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan
menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder, tersier serta pengumpulan
bahan hukum tersebut dilakukan dengan mengunakan studi kepustakaan. Selanjutnya
teknik analisa mengunakan analisa kualitatif dan disajikan secara deskriptif, yaitu
menganalisis bahan hukum yang diperoleh berdasarkan aturan hukumnya serta untuk
mengidentifikasi dan menyimpulkan hasil analisa sesuai dengan masalah yang di
angkat.
Bentuk tanggung jawab perwakilan diplomatik atau pejabat diplomatik
yang melakukan penyalahgunaan wewenang di negara penerima pejabat diplomatik
tersebut dapat menerima konsekuensi di Persona Non Grata, ditanggalkannya hak
kekebalan dan keistimewaan pejabat diplomatik dan dipanggil kembali oleh negara
pengirim untuk diadili. Bentuk pertanggungjawaban negara yang dapat dilakukan
oleh Korea Utara (negara pengirim) terhadap Bangladesh (negara penerima) antara
lain yaitu kompensasi dan pemuasaan. Kompensasi adalah bentuk
pertanggungjawaban negara berupa pembayaran uang yang diberikan karena adanya
kerugian materiil akibat tindakan pejabat diplomatik yang melakukan
penyalahgunaan wewenang. Sendangkan pemuasaan adalah bentuk
pertanggungjawaban negara dengan pernyataan permintaan maaf atas tindakan
pejabat diplomatiknya.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SI.271 RAH t
SI.271 RAH t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.271 RAH t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.271
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Tanggung Jawab
Penyalahgunaan Wewenang
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?