Image of Tanggung Jawab Perwakilan Diplomatik Yang Melakukan Tindakan Penyalahgunaan Wewenang Di Negara Penerima (Receiving State)

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Tanggung Jawab Perwakilan Diplomatik Yang Melakukan Tindakan Penyalahgunaan Wewenang Di Negara Penerima (Receiving State)



Secara umum telah banyak terjadi kasus penyalahgunaan wewenang
perwakilan diplomatik yang melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang di
negara penerima (receiving state). Perwakilan diplomatik yang menyalahgunakan
wewenang tersebut karena adanya hak kekebalan dan imunitas yang melekat pada
dirinya. Sebagai perwakilan diplomatik atau pejabat diplomatik harus sadar bahwa ia
mewakili negaranya dan merupakan juru penenang dari negara dan pemerintahnya
dan kesadaran itu harus disertai dengan pengabdian yang ikhlas kepada kepentingan
nasional negaranya bukan untuk kepentingan pribadi/seorangan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan
menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder, tersier serta pengumpulan
bahan hukum tersebut dilakukan dengan mengunakan studi kepustakaan. Selanjutnya
teknik analisa mengunakan analisa kualitatif dan disajikan secara deskriptif, yaitu
menganalisis bahan hukum yang diperoleh berdasarkan aturan hukumnya serta untuk
mengidentifikasi dan menyimpulkan hasil analisa sesuai dengan masalah yang di
angkat.
Bentuk tanggung jawab perwakilan diplomatik atau pejabat diplomatik
yang melakukan penyalahgunaan wewenang di negara penerima pejabat diplomatik
tersebut dapat menerima konsekuensi di Persona Non Grata, ditanggalkannya hak
kekebalan dan keistimewaan pejabat diplomatik dan dipanggil kembali oleh negara
pengirim untuk diadili. Bentuk pertanggungjawaban negara yang dapat dilakukan
oleh Korea Utara (negara pengirim) terhadap Bangladesh (negara penerima) antara
lain yaitu kompensasi dan pemuasaan. Kompensasi adalah bentuk
pertanggungjawaban negara berupa pembayaran uang yang diberikan karena adanya
kerugian materiil akibat tindakan pejabat diplomatik yang melakukan
penyalahgunaan wewenang. Sendangkan pemuasaan adalah bentuk
pertanggungjawaban negara dengan pernyataan permintaan maaf atas tindakan
pejabat diplomatiknya.


Ketersediaan

SI.271 RAH t1SI.271 RAH tPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.271 RAH t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.271
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this