Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Keabsahan Pemungutan Pajak Alat Berat di Tinjau Dari Putusan MK No. 3/PUU-XIII/2015
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk alat-alat berat seperti Bulldozer, Traktor, Excavator, Dump Truck dan sejenis lainnya menimbulkan polemik bagi dunia usaha. Hal ini dikarenakan alat berat tersebut tidaklah sama dengan kendaraan bermotor pada umumnya sebagaimana dimaksud dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Namun berdasarkan Putusan MK No.3/PUU-XIII/2015 Alat Berat bukanlah Kendaraan Bermotor sehingga tidak bisa dikenakan Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti tentang keabsahan pemungutan pajak alat berat di tinjau dari putusan MK No. 3/PUU-XIII/2015.
Dalam penilitian ini penulis menggunakan Metode Penilitian Yuridis Normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.
Kesimpulan dari hasil penilitian ini adalah pengaturan alat berat sebagai bagian dari kendaraan bermotor dalam ketentuan pasal 1 angka 13 Undang-undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) telah menimbulkan dualisme hukum dan ketidakpastian hukum karena telah memasukan alat berat sebagai kendaraan bermotor. Berdasarkan putusan MK No. 3/PUU-XIII/2015 yang isinya menyatakan bahwa penjelasan pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c UU LLAJ yang mengatur mengenai alat berat sebagai kendaraan bermotor khusus bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan setelah di keluarkan ptusan MK No.15/PUU-XV/2017 bahwa alat berat bukan lagi bagian dari kendaraan bermotor dan secara otomatis tidak di kenakan PKB dan BBNKB.
Dalam hal ini penulis memberikan saran bahwa seharusnya pemerintah secepatnya melakukan perubahan terhadap UU PDRD sesuai yang di amanatkan dalam putusan MK No. 15/PUU-XV/2017 dengan fokus pada fakta yang ada di masyarakat agar tidak terjadinya suatu kesenjangan atau tumpang tindih antara suatu undang-undang dengan undang-undang lainnya.
Ketersediaan
SH.443 RUM k1 | SH.443 RUM k | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.443 RUM k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.443
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain