Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Keabsahan Pemungutan Pajak Alat Berat di Tinjau Dari Putusan MK No. 3/PUU-XIII/2015
Penanda Bagikan

SKRIPSI HTN/HAN

Keabsahan Pemungutan Pajak Alat Berat di Tinjau Dari Putusan MK No. 3/PUU-XIII/2015

Lakadir Rumakefing - Nama Orang;

Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk alat-alat berat seperti Bulldozer, Traktor, Excavator, Dump Truck dan sejenis lainnya menimbulkan polemik bagi dunia usaha. Hal ini dikarenakan alat berat tersebut tidaklah sama dengan kendaraan bermotor pada umumnya sebagaimana dimaksud dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Namun berdasarkan Putusan MK No.3/PUU-XIII/2015 Alat Berat bukanlah Kendaraan Bermotor sehingga tidak bisa dikenakan Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti tentang keabsahan pemungutan pajak alat berat di tinjau dari putusan MK No. 3/PUU-XIII/2015.
Dalam penilitian ini penulis menggunakan Metode Penilitian Yuridis Normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.
Kesimpulan dari hasil penilitian ini adalah pengaturan alat berat sebagai bagian dari kendaraan bermotor dalam ketentuan pasal 1 angka 13 Undang-undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) telah menimbulkan dualisme hukum dan ketidakpastian hukum karena telah memasukan alat berat sebagai kendaraan bermotor. Berdasarkan putusan MK No. 3/PUU-XIII/2015 yang isinya menyatakan bahwa penjelasan pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c UU LLAJ yang mengatur mengenai alat berat sebagai kendaraan bermotor khusus bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan setelah di keluarkan ptusan MK No.15/PUU-XV/2017 bahwa alat berat bukan lagi bagian dari kendaraan bermotor dan secara otomatis tidak di kenakan PKB dan BBNKB.
Dalam hal ini penulis memberikan saran bahwa seharusnya pemerintah secepatnya melakukan perubahan terhadap UU PDRD sesuai yang di amanatkan dalam putusan MK No. 15/PUU-XV/2017 dengan fokus pada fakta yang ada di masyarakat agar tidak terjadinya suatu kesenjangan atau tumpang tindih antara suatu undang-undang dengan undang-undang lainnya.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SH.443 RUM k
SH.443 RUM k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SH.443 RUM k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.443
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?