SKRIPSI HUKUM PIDANA
Kajian Hukum Pidina Pembuatan Alat Pembatas Kecepatan (Speet Bump) Bagi Pengendali Dan Pengamanan Pengguna Jalan
Keputusan menteri Perhubungan Nomor 82 tahun 2018 tentang alat pengendali dan pengamanan pemaiaki jalan, menegaskan bahwa pembuatan Speet Bump atau Polisi Tidur harus memenuhi segala criteria yang di atur dalam keputusan tersebut. Sehingga segala hal yang berkaitan dengan Speet Bump yang ada di jalan di saat ini dimulai dari ketinggiannya yang beragam, penempatan yang tidak tepat, bentuk dan bahan pembuatan Speet Bump yang bermacam-macam, hingga aspek perizinan terhadap pembangunannya yang harus dipenuhi dan sangsi hukum yang mengancam para pembuat Speet Bump.
Penilitian ini bertujuan menganalisa dan membahas pengaturan pembuatan alat pembatas kecepatan (Speet Bump) guna pengendali dan pengamanan pengguna jalan dalam peraturan perundang-undangan dan untuk menganalisa dan membahas ancaman sangsi terhadap alat pembatas kecepatan yang tidak sesuai standart.
Method penelitian yang digunakan dengan tipe penelitian yuridis normatif.
Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisa konsep. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan melalui study kepusatakaan dan selanjutnya di analisis melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan pembuatan alat pembatas kecepatan (Speet Bump) guna pengendali dan pengamanan pengguna jalan pengaturannya tidak secara jelas di atur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Namun pengaturannya lebih jelas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2008 tentang alat pengendali dan pengamanan pengguna jalan pada Pasal 4 ayat (1) Pasal 5 ayat (1) sampai ayat (3) dan Pasal 6 ayat(1) sampai ayat (4). Ancaman sanksi terhadap pembuatan alat pembatas kecepatan (Speet Bump) guna pengendali dan pengamanan pengguna jalan tidak sesuai standart diatur dalam undang-undang Nomor : 22 tahun 2009 pada pasal 274 dan terhadap ancaman sanksi Pembuatan Alat pembatas Kecepatan (Speet Bump) guna pengendali dan pengamanan penggugna jalan yang tidak sesuai dengan standart juga dapat diatur dalam Peraturan Daerah.
Tidak tersedia versi lain