Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Kajian Yuridis Pasal 131 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Perbuatan Pedagang Kaki Lima Yang Menggunakan Fasilitas Umum (Trotoar) Di Kota Ambon
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional diselenggarakan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal 131 ayat (1) UU LLAJ dimana pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyebrangan, dan fasilitas lain, ini artinya bahwa trotoar diperuntukan untuk kepentingan pejalan kaki, bukan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan-kepentingan lain. Namun kenyataannya trotoar kini telah beralih fungsi salah satunya yaitu sebagai tempat bagi PKL untuk berjualan sehingga mengganggu kegiatan para pejalan kaki untuk berjalan di trotoar dan hal ini dapat mengancam kenyamanan, keamanan dan keselamatan pejalan kaki.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer ,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pemgumpulan data melalui studi pustaka dan selanjutnya dianalisis melalui cara diskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang terletak di daerah manfaat jalan. Fungsi utama trotoar adalah untuk memberikan pelayanan kepada pejalan kaki sehingga dapat meningkatkan kelancaran, keamanan dan kenyamanan pejalan kaki tersebut. Tetapi kini justru trotoar telah digunakan oleh para PKL untuk berdagang, sehungga pejalan kaki yang seharusnya menggunakan trotoar tersebut harus berjalan di badan jalan sehingga membahayakan keselamatan pejalan kaki. Ini merupakan suatu pelanggaran pengalihan fungsi trotoar oleh PKL dan dapat dikenakan sanksi. Sesuai dengan UU LLAJ sanksi bagi PKL yang mengalihkan fungsi trotoar sebagai tempat perdagangan yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Ketersediaan
SP.1489 PAT k1 | SP.1489 PAT k | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1489 PAT k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1489
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain