Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Problematika Kewenangan Jaksa Agung Dalam Pemberian Deponering (Penyampingan Perkara)
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Problematika Kewenangan Jaksa Agung Dalam Pemberian Deponering (Penyampingan Perkara)

Clifford M Siahaija - Nama Orang;

Deponering (Penyampingan Perkara) diatur Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 35 huruf c. Dalam penerapannya terhadap beberapa kasus yang ada di Indonesia berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap P21 dan siap dilimpahkan ke pengadilan namun menjadi problematika ketika jaksa agung memakai hak preogratifnya untuk mengesampingkan perkara tersebut demi kepentingan umum. Penelitian ini bertujuan menganalisa dan membahas apa yang menjadi alasan yuridis sehingga Jaksa Agung berwenang memberikan deponering (penyampingan perkara) dalam perkara pidana. Menganalisa dan membahas Apakah pemberian deponering (penyampingan perkara) oleh Jaksa Agung berpengaruh terhadap proses pemeriksaan perkara selanjutnya.
Metode penelitian yang digunakan dengan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisa konsep, pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Dalam rangka pelaksanaan asas oportunitas pengesampingan perkara demi kepentingan umum merupakan kewenangan Jaksa Agung yang hanya dapat dilakukan setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara. Alasan yuridis Jaksa Agung berwenang memberikan deponering (penyampingan perkara) dalam perkara pidana yaitu untuk mewujudkan kepastian hukum disamping alasan lain disebabkan perkara tersebut sangat menyita perhatian publik dan dikhawatirkan dapat memperlemah semangat pemberantasan korupsi di Indonesia jika dilanjutkan proses hukumnya. Pemberian deponering (penyampingan perkara) oleh Jaksa Agung berpengaruh terhadap proses pemeriksaan perkara selanjutnya, karena apabila deponering diberikan maka perkara tersebut dihentikan dan tidak diproses lanjut, walaupun berkas perkara dinyatakan P21 atau siap dilimpahkan ke pengadilan, ketika Jaksa agung menggunakan haknya dalam penyampingan perkara maka perkara tersebut dinyatakan dikesampingkan demi kepentingan umum.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1487 SIA p
SP.1487 SIA p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1487 SIA p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1487
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Kewenangan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?