Image of Problematika Kewenangan Jaksa Agung Dalam Pemberian Deponering (Penyampingan Perkara)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Problematika Kewenangan Jaksa Agung Dalam Pemberian Deponering (Penyampingan Perkara)



Deponering (Penyampingan Perkara) diatur Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 35 huruf c. Dalam penerapannya terhadap beberapa kasus yang ada di Indonesia berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap P21 dan siap dilimpahkan ke pengadilan namun menjadi problematika ketika jaksa agung memakai hak preogratifnya untuk mengesampingkan perkara tersebut demi kepentingan umum. Penelitian ini bertujuan menganalisa dan membahas apa yang menjadi alasan yuridis sehingga Jaksa Agung berwenang memberikan deponering (penyampingan perkara) dalam perkara pidana. Menganalisa dan membahas Apakah pemberian deponering (penyampingan perkara) oleh Jaksa Agung berpengaruh terhadap proses pemeriksaan perkara selanjutnya.
Metode penelitian yang digunakan dengan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisa konsep, pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Dalam rangka pelaksanaan asas oportunitas pengesampingan perkara demi kepentingan umum merupakan kewenangan Jaksa Agung yang hanya dapat dilakukan setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara. Alasan yuridis Jaksa Agung berwenang memberikan deponering (penyampingan perkara) dalam perkara pidana yaitu untuk mewujudkan kepastian hukum disamping alasan lain disebabkan perkara tersebut sangat menyita perhatian publik dan dikhawatirkan dapat memperlemah semangat pemberantasan korupsi di Indonesia jika dilanjutkan proses hukumnya. Pemberian deponering (penyampingan perkara) oleh Jaksa Agung berpengaruh terhadap proses pemeriksaan perkara selanjutnya, karena apabila deponering diberikan maka perkara tersebut dihentikan dan tidak diproses lanjut, walaupun berkas perkara dinyatakan P21 atau siap dilimpahkan ke pengadilan, ketika Jaksa agung menggunakan haknya dalam penyampingan perkara maka perkara tersebut dinyatakan dikesampingkan demi kepentingan umum.


Ketersediaan

SP.1487 SIA p1SP.1487 SIA pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1487 SIA p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1487
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this