Image of Akibat Hukum Terhadap Warga Binaan Perempuan Pasca Melarikan Diri (Studi Kasus pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Akibat Hukum Terhadap Warga Binaan Perempuan Pasca Melarikan Diri (Studi Kasus pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon)



Lembaga Pemasyarakatan diartikan sebuah institusi dari sub sistem
peradilan pidana yaitu yang mempunyai fungsi strategis guna pelaksanaan pidana
juga sebagai tempat pembinaan bagi narapidana, sebagaimana yang dimaksud di
dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan yaitu “suatu tempat untuk
melaksanakan pembinaan narapidana, anak didik, pemasyarakatan, klien
pemasyarakatan (warga binaan pemasyarakatan”Sistem pembinaan pada Lembaga
Pemasyarakatan terkhusus pada warga binaan wanita yang dalam hal tersebut
dikategorikan sebagai narapidana bertujuan agar warga binaan menjadi lebih baik
lagi dan tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukan dan dapat menerapkan
nilai-nilai pada sila pancasila Upaya penanggulangan narapidana melarikan diri
dari lapas secara preventif dilakukan untuk mencegah terjadinya pelarian
narapidana dari Lapas Klas III Ambon dengan menekankan untuk menghilangkan
kesempatan narapidana melarikan diri dari lapas.
Masalah yang menjadi objek abstrak adalah :Akibat Hukum Apa Saja
Yang Diterima Warga Binaan Perempuan Pasca Melarikan Diri (Studi Kasus pada
Lapas Perempuan III Ambon) Metode penelitian yang digunakan adalah peneltian
hukum Yuridis Empiris, pendekatan masalah yang di pakai adalah pendekatan
teori dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, selanjutnya dianalisa
secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi atau proses
pembinaan bagi warga binaan perempuan yang melarikan diri dilakukan sesuai
dengan ketentuan Undang-undang dan dibagi menjadi dua
bagian .Pertamahukuman disiplin bagi narapidana yang kembali tertangkap
berupa penerapan hukuman tutup sunyi yaitu diterapkan dengan melakukan
pengasingan dengan menempatkan narapidana di ruang isolasi selama 2 (dua) kali
6 (enam) hari, tidak mendapatkan hak untuk menerima kunjungan dan penundaan
hak remisi selama satu tahun. Kedua Narapidana yang kembali tertangkap setelah
berusaha melarikan diri dari lapas dan telah menjalani hukuman disiplin berupa
hukuman tutup sunyi kemudian dipindahkan dari Lapas Perempuan Klas III
Ambon ke Lapas yang lain di luar daerah. Hal yang paling diperlukan adalah
kesiapan dan kedisiplinan petugas lapas dalam melaksanakan tugas agar supaya
kasus serupa tidak lagi terulang


Ketersediaan

SP.1486 KAI a1SP.1486 KAI aPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1486 KAI a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1486
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this