Image of Kewajiban Pihak Travel Dalam Penjualan Tiket Maskapai Penerbangan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

SKRIPSI PERDATA

Kewajiban Pihak Travel Dalam Penjualan Tiket Maskapai Penerbangan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen



Dari hasil penelitian ditemukan bahwa melakukan perjalanan wisata menggunakan jasa perjalanan wisata haruslah jelih dan teliti agar tidak agar tidak menimbulkan kerugian dari segi materil dan immaterill oleh karena itu harus adanya penanganan yang represif dalam keperdataan yang dikenal dengan tanggung gugat , maka dari itu konsumen harus memahami apa saja pengertian ruang lingkup tentang tanggung gugat dan konsep tanggung gugat,selain itu juga haruslah ada hubungan hukum antara kedua belah pihak agar mengetahui siapa yang bertanggung gugat atas kerugian yang di timbulkan. Selain itu tedapat pula hak-hak konsumen dan kewajiban-kewajiban konsumen yang perlu di taati juga hak-hak pelaku usaha dan tanggung jawab pelaku usaha terkait usaha yang dijalankan yakni jasa perjalanan wisata. Bahwa terdapat bentuk ganti rugi yang dapat di terima oleh pihak yang dirugikanakibat mengkonsumsi barang atau jasa tersebut. Bentuk ganti rugi tersebut dapatberupa pengembalian biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pihak yang dirugikanselama masa perawatan sampai dalam kondisi pulih kembali. Ini merupakanpemenuhan ganti rugi secara materiill. Sedangkan ganti rugi materiilmerupakan ganti rugi yang tidak dapat di nilai atau di hitung secara matematis.


Ketersediaan

SE.771 SEA k1SE.771 SEA kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.771 SEA k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.771
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this