Image of Penanganan Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Kepulauan Aru

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penanganan Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Kepulauan Aru



Penanganan Tindak Pidana Narkotika di Kepulauan Aru mengalami kendala bentuk
wilayah hukum kepulauan dan sarana prasarana seperti pemeriksaan labotorium barang bukti
sitaan yang harus sudah ada hasil 3 x 24 Jam. Tujuan penelitian Menganalisa dan membahas
tentang proses penyidikan Tindak Pidana Narkotika di kabupaten Kepulan Aru. Menganalisa dan
membahas tentang akibat hukum yang terjadi jika pengujian barang bukti tindak pidana narkotika
dilaksanakan setelah lewat dari kurun waktu 3 x 24 Jam terhitung sejak dilakukannya Penyitaan,
dan sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan studi pada Program Ilmu Hukum PDSKU Aru,
Fakultas Hukum Universitas Pattimura
Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, lokasi penelitian, Polres Kepualuan Aru,
sumber data, data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi
pustaka, serta dianalisis dengan analisis kuantitatif.
Hasil penelitian menujukan Penanganan Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Kepulauan
Aru dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu : a. Sumber Daya Manusia; b. Sarana Prasarana; c.
Rentan Kendali dan Kordinasi antar lembaga penegak hukum. Akibat Hukum yang muncul Jika
Pengujian Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Dilaksanakan Setelah Lewat Dari Kurun Waktu
3 X 24 Jam Terhitung Sejak Dilakukannya Penyitaan adalah batal demi hukum karena tidak sesuai
dengan proseduralnya, atau pihak tersangka dapat melakukan gugatan pada praperadilan


Ketersediaan

SP.1484 MUH p1SP.1484 MUH pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1484 MUH p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1484
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this