Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Pemalsuan Keterangan Bebas Covid-19 Oleh ABK KM. Cantika 99
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Pemalsuan Keterangan Bebas Covid-19 Oleh ABK KM. Cantika 99

Clieverd J Tasane - Nama Orang;

Penelitian ini membahas tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat
Keterangan Bebas Covid yang dilakukan oleh 14 (empat belas) ABK KM Cantika
99, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), (2) yang ditemukan pada
hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekitar Jam 18:00. Kejadian berawal ketika
salah satu nahkoda kapal mendatangi Petugas Kesehatan Pelabuhan untuk
memvalidasi dokumen bebas COVID-19 pelaku perjalanan. Akan tetapi saat
wawancara, ada keraguan dalam dokumen itu sehingga petugas KKP yang
bertugas pada saat itu segera melaporkan ke Ketua Tim Gerak Cepat KKP Ambon
untuk di konfirmasi.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dan deskriptif analis
dengan menggunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data primer
dilakukan dengan menggunakan observasi, wawancara, dan kuisioner. Metode
pengumpulan data sekunder dilakukan dengan cara membaca dari studi
kepustakaan, mengutip yang mempunyai hubungannya dengan penelitian ini.
Hasil penelitian tersangka atau pelaku sdri. Viona M. Noya alias Vio
membuat surat palsu atau memalsukan surat hasil pemeriksaan laboratorium untuk
dipergunakan sebagai salah satu syarat administrasi ijin berlayar bagi ABK dan
perwira KM. Cantika Lestari 99 yang diserahkan kepada petugas Kesehatan
Pelabuhan Kelas II Ambon yang ternyata palsu. Pemberlakuan aturan membawa
surat hasil rapid test negative bagi pelaku perjalanan, telah dimanfaatkan oleh
orang-orang tidak bertanggungjawab dengan cara melakukan pemalsuan surat
hasil rapid test negatif, yang kemudian surat tersebut diperjual belikan kepada
masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu Pemerintah diharapkan agar
dapat membuat harga Rapid tes yang terjangkau baik dikalangan masyarakat
ekonomi tinggi maupun menengah, agar masyarakat menghindari praktik
pemalsuan dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1483 TAS t
SP.1483 TAS t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1483 TAS t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1483
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pemalsuan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?