Image of Aspek Melawan Hukum Pidana Dari Perbuatan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penyaluran Bantuan Sosial Di Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Aspek Melawan Hukum Pidana Dari Perbuatan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penyaluran Bantuan Sosial Di Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)



Unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum terkait tindak pidana korupsi
terdapat beberapa karakteristik yang menyebabkan perbuatan tersebut jelas
melanggar Undang-Undang dengan bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri,
atau orang lain, atau suatu badan dan secara tidak langsung merugikan keuangan
negara dan/atau perekonomian negara. Terdapat kebijakan yang pemerintah
usungkan demi menanggulangi bencana sosial COVID-19 yang disusul dengan
tindakan-tindakan yang mempengaruhinya yang disebabkan oleh perbuatan yang
tidak sesuai dengan ketentuan yang tertera pada peraturan Perundang-Undangan
dan dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan
sebaliknya dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan membahas perbuatan
penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bantuan sosial tergolong sebagai
tindak pidana dan unsur melawan hukum dari perbuatan penyalahgunaan
wewenang bantuan sosial di Masa PSBB. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (Libraryresearch),
dan menggunakan Pendekatan konseptual (Conceptual Approach)
Penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bantuan sosial merupakan
salah bentuk tindak pidana, dalam program penyaluran bantuan sosial yang
diadakan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia terbukti
menyalahgunakan wewenang. Hal ini dapat dibuktikan dengan kasus unsur
melawan hukum dari tindakan penyalahgunaan wewenang terhadap bantuan social
di masa PSBB yang dilakukan Juliari Batubara yang merupakan mantan Menteri
Sosial. Unsur melawan hukum dalam perbuatan penyalahgunaan wewenang
bantuan sosial di masa PSBB yaitu merupakan tindakan yang dinilai sebagai unsur
memperkaya diri sendiri yang merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum
seperti halnya yang terdapat dalam Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang salah satunya
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu badan dan
secara tidak langsung merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara.


Ketersediaan

SP.1482 MAR a1SP.1482 MAR aPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1482 MAR a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1482
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this