Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Sengketa Hukum Penggunaan Non Navigasi Jalur Air Internasional Antar Negara Perbatasan (Kasus Bolivia-Chile)
Sengketa wilayah atau masalah perbatasan antar negara adalah hal yang lazim
terjadi di dunia internasional. Salah satu masalah yang jarang disengketakan tetapi rumit
adalah masalah perbatasan jalur air antar negara. Karena jalur air seringkali merupakan
sumber daya yang krusial untuk sebuah negara, permasalahan akan siapa yang berkuasa
tentu saja muncul. Tidak jarang permasalahan ini karena tidak bisa diselesaikan antar
negara dengan damai, salah satu negara pun akan menuntut negara tetangga untuk
memenangkan kasus. Penelitian ini membahas tentang sengketa antara Bolivia dan Chile
yang memperebutkan Sungai Silala. Pada 6 Juni 2016 Chile menuntut Bolivia karena
klaimnya bahwa sungai ini adalah milik Bolivia secara seutuhnya dan bukan jalur air
internasional. Adapun permasalahan yang dikaji yaitu pengaturan tentang penggunaan
non navigasi jalur air internasional yang dirumuskan instrumen hukum internasional dan
penyelesaian sengketa hukum penggunaan non navigasi jalur air internasional antar
negara perbatasan Bolivia-Chile.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan bahan hukum yang
digunakan dalam penelitian adalah Hukum Non-Navigasi Tentang Penggunaan Jalur Air
Internasional (UNWC) dengan penggunaan teknik studi kepustakaan berupa peraturan
hukum internasional, karya ilmiah dan literature.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tentang penggunaan non
navigasi jalur air internasional telah dirumuskan dalam instrumen hukum internasional
yaitu pada Konvensi Hukum Penggunaan Non-Navigasi Jalur Air Internasional atau
dikenal juga sebagai United Nation Convention on the Law of the Non-navigational Uses
of International Watercourses (UNWC) dan selain itu, telah ada perjanjian bilateral
antara Bolivia dan Chile yaitu Treaty of Peace & Friendship 1904 (Perjanjian
Perdamaian 1904) yang dapat digunakan sebagai sumber hukum untuk menyelesaikan
kasus sengketa Sungai Silala ini. Sedangkan, penyelesaian sengketa hukum penggunaan
non navigasi jalur air internasional antar negara perbatasan Bolivia-Chile dapat
diselesaikan dengan cara mediasi dimana kedua negara bertemu dan melalui proses
perundingan untuk memperoleh kesepakatan antara keduanya dengan dibantu oleh
mediator. Kedua pihak dapat memakai Konvensi Hukum Penggunaan Non-Navigasi Jalur
Air Internasional serta ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian
bilateral yaitu Treaty of Peace & Friendship 1904 sebagai bahan hukum utama untuk
mencapai kesepakatan. Atau kedua pihak dapat tetap berpegang pada tuntutan dan
pembelaan masing-masing dan mengikuti proses pengadilan di mahkamah internasional
yang telah dilangsungkan sampai sekarang dalam rangka penyelesaian kasus sengketa ini.
Ketersediaan
SI.264 TUT s1 | SI.264 TUT s | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.264 TUT s
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.264
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain