Image of Penegakan Hukum Terhadap Judi Online Pada Masa Pandemi Covid-19

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penegakan Hukum Terhadap Judi Online Pada Masa Pandemi Covid-19



Tingkat kriminalitas di Indonesia meningkat selama pandemi Covid-19, hal
ini disebabkan karena banyak masyarakat yang di PHK (Pemutusan Hubungan
Kerja) dan banyak dari mereka yang melakukan hal-hal yang bertentangan dengan
hukum karena dihadapkan pada masalah ekonomi salah satunya dengan bermain
judi (togel) online yang dijadikan sebagai hiburan ditengah pandemi ini ataupun
sebagai mata pencaharian bagi sebagian masyarakat. Penanganan perkara tindak
pidana perjudian diatur dalam pasal 303 dan 303 bis KUHP, sedangkan perjudian
secara online diatur dalam pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Masalah yang diambil dalam penelitian ini yaitu bagaimana mekanisme
pnegakan hukum terhadap judi online pada masa pandemi Covid-19 serta kendala
apa yang ditemui aparat penegak hukum dalam menangani judi online pada masa
pandemi Covid-19. Tujuan dari penelitian ini yaitu menganalisis dan menjelaskan
mekanisme penegakan hukum terhadap judi online pada masa Pandemi Covid-19,
serta menganalisis dan menjelaskan kendala yang ditemui aparat penegak hukum
dalam menangani judi online pada masa Pandemi Covid-19. Metode yang
digunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan primer
dan sekunder. Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan dan dianalisis
melalui cara deskripsi menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pada masa pandemi Covid-19 telah
mendisrupsi berbagai aspek kehidupan masyarakat, tidak terkecuali proses
penegakan hukum di lembaga peradilan. Beberapa negara di dunia, termasuk
Indonesia, telah menerbitkan kebijakan disrupsi digital di lembaga peradilan agar
proses penegakan hukum dapat terus berjalan. Pelaksanaan persidangan virtual di
masa pandemi Covid-19 sebagai bentuk disrupsi digital pada penegakan hukum di
lembaga peradilan sebagai payung hukum yang memberikan standardisasi dan
pedoman yang sama untuk proses penegakan hukum di lembaga peradilan melalui
persidangan virtual agar keadilan substantif benar-benar terwujud. Proses
mekanisme penegakan hukum judi online pada masa pandemi Covid-19 yang
ditangani Ditreskrimum Polda Maluku masih menggunakan mekanisme
persidangan yang sama dengan sebelum masa pandemi belum diterapkan
persidangan virtual, tetapi dalam upaya penegakan hukumnya wajib menerapkan
protokol kesehatan bagi tersangka dan saksi-saksi.


Ketersediaan

SP.1480 SIN p1SP.1480 SIN pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1480 SIN p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1480
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this