Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Tenaga Kesehatan Sukarela Di Daerah Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Perlindungan Tenaga Kesehatan Sukarela Di Daerah Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional

Zian Rahmatullah - Nama Orang;

Sukarelawan medis atau lebih dikenal sebagai tenaga kesehatan sukarela yang bekerja
secara independent maupun bernaung di bawah organisasi kemanusiaan memiliki andil yang
sangat besar dalam memberikan pertolongan medis kepada korban perang baik kombatan
maupun non kombatan. Namun ironisnya tidak sedikit dari mereka yang justru terbunuh
dalam perang. Berdasarkan hal tersebut maka masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah
bagaimana pengaturan perlindungan tenaga kesehatan sukarela menurut Hukum Internasional
dan bagaimana implementasinya terhadap perlindungan tenaga kesehatan sukarela dalam
perang di Suriah
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian
hukum doktriner dengan cara meneliti bahan kepustakaan hukum dengan menggunakan
pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Penggunaan sumber bahan hukum terdiri
atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah
melalui studi pustaka dengan mempergunakan teknik analisis kualitatif.
Pengaturan hukum tentang perlindungan tenaga kesehatan sukarela yang memberikan
bantuan pertolongan medis kepada korban perang di medan pertempuran telah diatur dalam
Konvensi Jenewa I 1949, Protokol Tambahan I 1977, dan Protokol Tambahan II 1977. Di
dalam ketentuan tersebut meskipun tidak menyebutkan tenaga kesehatan sukarela secara
khusus namun dalam pengertian umum tenaga kesehatan sukarela berhak dihormati harkat
dan martabatnya dan mendapatkan perlindungan ketika melaksanakan tugasnya berdasarkan
prinsip kemanusiaan, prinsip pembedaan, dan prinsip pembatasan. Dalam perang di Suriah,
implementasi ketentuan tersebut belum dilaksanakan secara maksimal karena masih
ditemukan adanya tindakan pelanggaran terhadap keselamatan maupun jaminan keamanan
terhadap gedung dan fasilitas medis mereka. Diperlukan komitmen semua pihak yang
bersengketa untuk menaati ketentuan Hukum Humaniter terkait perlindungan tenaga
kesehatan sukarela dan memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang melanggarnya.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SI.263 RAH p
SI.263 RAH p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.263 RAH p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.263
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perlindungan
Konflik Bersenjata
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?