Image of Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012



Anak merupakan bagian dari generasi muda yang memiliki peranan strategis yang mempunyai
ciri dan sifat khusus, selain itu anak merupakan titipan dari tuhan yang diberikan kepada orang tuanya
untuk dididik dan dilindungi sebagai penerus bangsa , oleh karena itu anak memerlukan perlindungan
dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik,mental dan sosial secara utuh yang
selaras dan seimbang. Berdasarkan fenomena yang terjadi akhir-akhir ini ternyata memperlihatkan
perilaku anak yang menjurus kepada tindak pidana kejahatan, seperti pemerkosaan,pencabulan,
pencurian, perkelahian antar pelajar dan lain-lain sehingga anak berhadapan dengan proses hukum
yang sama dengan orang dewasa. menjatuhkan pidana bagi anak dianggap tidak bijak. Akan tetapi
ada sebagian yang beranggapan bahwa pemidanaan terhadap anak tetap penting dilakukan, agar sikap
buruk anak tidak terus menjadi permanen sampai ia dewasa.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, Pendekatan masalah yang
digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan Perundang-undangan (statute approach),
pendekatan Konseptual ( Conseptual approach) serta dianalisis dengan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menujukan Penerapan sanksi bagi Anak pelaku tindak pidana pelecehan seksual
tidak dapat diupayakan diversi. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) UU SPPA bahwa diversi hanya dapat
diberikan kepada anak yang melakukan tindak pidana dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh ) tahun
dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Sedangkan dalam tindak pidana pelecehan seksual
terhadap pelaku tindak pidana dikenakan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, maka dari
itu diversi tidak dapat diterapkan bagi Anak yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual, hakim
dalam memutuskan sanksi pidana Anak tetap harus memperhatikan keadaan mental dan hak-hak Anak
yaitu dengan memberikan sanksi yang diatur dalam Pasal 79 UU SPPA.


Ketersediaan

SP.1478 ANA p1SP.1478 ANA pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1478 ANA p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1478
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this