Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012

Thabita Anamofa - Nama Orang;

Anak merupakan bagian dari generasi muda yang memiliki peranan strategis yang mempunyai
ciri dan sifat khusus, selain itu anak merupakan titipan dari tuhan yang diberikan kepada orang tuanya
untuk dididik dan dilindungi sebagai penerus bangsa , oleh karena itu anak memerlukan perlindungan
dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik,mental dan sosial secara utuh yang
selaras dan seimbang. Berdasarkan fenomena yang terjadi akhir-akhir ini ternyata memperlihatkan
perilaku anak yang menjurus kepada tindak pidana kejahatan, seperti pemerkosaan,pencabulan,
pencurian, perkelahian antar pelajar dan lain-lain sehingga anak berhadapan dengan proses hukum
yang sama dengan orang dewasa. menjatuhkan pidana bagi anak dianggap tidak bijak. Akan tetapi
ada sebagian yang beranggapan bahwa pemidanaan terhadap anak tetap penting dilakukan, agar sikap
buruk anak tidak terus menjadi permanen sampai ia dewasa.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, Pendekatan masalah yang
digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan Perundang-undangan (statute approach),
pendekatan Konseptual ( Conseptual approach) serta dianalisis dengan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menujukan Penerapan sanksi bagi Anak pelaku tindak pidana pelecehan seksual
tidak dapat diupayakan diversi. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) UU SPPA bahwa diversi hanya dapat
diberikan kepada anak yang melakukan tindak pidana dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh ) tahun
dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Sedangkan dalam tindak pidana pelecehan seksual
terhadap pelaku tindak pidana dikenakan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, maka dari
itu diversi tidak dapat diterapkan bagi Anak yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual, hakim
dalam memutuskan sanksi pidana Anak tetap harus memperhatikan keadaan mental dan hak-hak Anak
yaitu dengan memberikan sanksi yang diatur dalam Pasal 79 UU SPPA.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1478 ANA p
SP.1478 ANA p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1478 ANA p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1478
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Anak
Sanksi
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?