Image of Upaya Non Penal Dalam Penanggulangan Minuman Keras Tradisonal (Studi Pada Kecematan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Upaya Non Penal Dalam Penanggulangan Minuman Keras Tradisonal (Studi Pada Kecematan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah)



Minuman keras tradisional di beberapa daerah di Maluku dikategorikan sebagai minuman
adat, mengkonsumsi minuman keras tradisonal tersebut dikalangan masyarakat baik pelajar
maupun orang dewasa sering berdampak pada kericuan yang bisa dikatakan sebagai (konflik
internal masyarakat) sehingga dari peristiwa atau kejadian tersebut sangat berpengaruh pada
kerukunan dan kedamaian masyarakat di kecamatan lrihitu kabupaten Maluku tengah pada
khususnya.
Dalam pasal 300 KUHP telah mengatur tentang peredaran miras pada kenyataanya
peredaran minuman keras di kecamatan leihitu kabupaten Maluku tengah masih marak
beredar baik dikalangan pelajar maupun ortang dewasa.
Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dan tipe
Penelitian ini tergolong tipe penelitian bersifat deskriptif analisis, sedangkan sumber data
yang digunakan Data primer, Data sekunder yaitu data-data yang diperoleh dengan
melakukan kajian pustaka seperti buku-buku ilmiah, hasil penelitian dan sebagainya, Data
sekunder mencakup dokumen-dokumen, buku, hasil penelitian yang berwujud laporan, guna
menanggulangi peredaran minuman keras tradisinonal
Penanggulangan yang dilakukan adalah dengan upaya secara non penal


Ketersediaan

SP.1476 LAL u1SP.1476 LAL uPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1476 LAL u
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1476
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this