Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Pembatalan Merek Bensu Dengan Alasan Persamaan Pada Pokoknya Atau Seluruhnya
Pendaftaran sebuah merek berguna untuk mengidentifikasi barang dan jasa yang
diproduksi atau didistribusi oleh sebuah perusahaan tertentu, engan merek yang terdaftar,
pengusaha memperoleh suatu perlindungan hukum terhadap merek. Permasalahan yang di kaji
dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik merek
terdaftar dalam hal terjadinya persamaan pada pokoknya dan bagaimana upaya hukum
penyelesaian sengketa pembatalan merek Bensu dengan alasan persamaan pada pokoknya atau
seluruhnya.
Metode yang di pakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif untuk menganalisis
permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
masalah yang diteliti dengan bersifat analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan Merek diatur di dalam Undang-Undang No
20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sistem pendaftaran merek di Indonesia
sendiri memakai sistem pendaftaran Konstitutif dimana pendaftaran merupakan keharusan agar
dapat memperoleh hak atas merek. Tanpa pendaftaran negara tidak akan memberikan hak atas
merek kepada pemilik merek. Hal ini berarti tanpa mendaftarkan merek, seseorang tidak akan
diberikan perlindungan hukum oleh negara apabila mereknya ditiru oleh orang lain. Jika
dianalisis terhdap putusan tersebut, dipandang dari azas pendaftaran merek, yaitu first to file,
yang artinya pihak yang lebih dulu mendaftarkan merek tersebutlah dianggap sebagai pemilik
atas merek, maka putusan tersebut telah tepat dimana Hakim memerintahkan Direktorat Jenderal
HKI untuk membatalkan Merek dari kelas 43 yang sudah didaftarkan Penggugat, dan hakim
berpendapat bahwa PT Ayam Geprek Beny Sujono adalah pendaftar dan pemilik Merek itu
dahulu dan tidak ada unsur meniru merek dari Ruben Samuel Onsu
Ketersediaan
SE.769 TAM p1 | SE.769 TAM p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.769 TAM p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.769
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain