Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pembatalan Merek Bensu Dengan Alasan Persamaan Pada Pokoknya Atau Seluruhnya
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Pembatalan Merek Bensu Dengan Alasan Persamaan Pada Pokoknya Atau Seluruhnya

Andreuw Tamaela - Nama Orang;

Pendaftaran sebuah merek berguna untuk mengidentifikasi barang dan jasa yang
diproduksi atau didistribusi oleh sebuah perusahaan tertentu, engan merek yang terdaftar,
pengusaha memperoleh suatu perlindungan hukum terhadap merek. Permasalahan yang di kaji
dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik merek
terdaftar dalam hal terjadinya persamaan pada pokoknya dan bagaimana upaya hukum
penyelesaian sengketa pembatalan merek Bensu dengan alasan persamaan pada pokoknya atau
seluruhnya.
Metode yang di pakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif untuk menganalisis
permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
masalah yang diteliti dengan bersifat analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan Merek diatur di dalam Undang-Undang No
20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sistem pendaftaran merek di Indonesia
sendiri memakai sistem pendaftaran Konstitutif dimana pendaftaran merupakan keharusan agar
dapat memperoleh hak atas merek. Tanpa pendaftaran negara tidak akan memberikan hak atas
merek kepada pemilik merek. Hal ini berarti tanpa mendaftarkan merek, seseorang tidak akan
diberikan perlindungan hukum oleh negara apabila mereknya ditiru oleh orang lain. Jika
dianalisis terhdap putusan tersebut, dipandang dari azas pendaftaran merek, yaitu first to file,
yang artinya pihak yang lebih dulu mendaftarkan merek tersebutlah dianggap sebagai pemilik
atas merek, maka putusan tersebut telah tepat dimana Hakim memerintahkan Direktorat Jenderal
HKI untuk membatalkan Merek dari kelas 43 yang sudah didaftarkan Penggugat, dan hakim
berpendapat bahwa PT Ayam Geprek Beny Sujono adalah pendaftar dan pemilik Merek itu
dahulu dan tidak ada unsur meniru merek dari Ruben Samuel Onsu


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.769 TAM p
SE.769 TAM p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.769 TAM p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.769
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pembatalan
Persamaan Pada Pokoknya
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?