Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Penerapan Instrumen HAM Dalam Pelanggaran HAM Di Suatu Negara
Intstrumen-instrumen Hukum HAM ini dibuat sebagai upaya dalam melindungi dan
menghormati hak asasi manusia. Akan tetapi faktanya sampai dengan saat ini insturmeninstrumen hukum ham tersebut masih terus dilanggar harkat dan martabat masih dikorbankan
demi kepentingan kepentingan penguasa. Beberapa pelanggaran tersebut seperti kekejaman
Husni Mubarak diktator Mesir yang berkuasa yang berkuasa 30 tahun, kekejaman israel terhadap
palestina, pelanggaran HAM di Suriah dibawah kepimimpinan Bashar Al Assad,kasus muslim
Rohingya yang diusir dan dibantai pemrintah Myanmar, dan kasus pelanggaran ham yang
dilakukan pemerintah cina terhadap etnis Uighur dengan menerapkan kebijakan-kebijakan
diskriminatif yang menekan kehidupan etnis Uighur.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalaht yuridis normatif, melalui
studi kepustakaan. Sumber hukum yang digunakan yaitu sumber hukum primer, sekunder dan
tertier, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute
aproach), pendekatan kasus (the case approach), dan pendekatan historis (historical approach),
kemudian dianalisis secara deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini, menunjukan bahwa pengaturan hukum tentang HAM telah di
tuangkan Instrumen Hukum International yang hampir semuanya telah di ratifikasi oleh sebagian
besar Negara-negara di dunia. Konsekuensi Hukumnya dari setiap Ratifikasi yang di lakukakan
oleh suatu Negara menjadikan Negara tersebut terikat, dan patuh untuk melaksanakan ketentuan
Hukum-hukum tersebut. Penerapan Instrumen Hukum HAM dalam berbagai pelanggaran HAM
di Negara di sele saikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Hukum InternasionalSeperti
penegakan HAM terhadap HAM yang terjadi di Yugoslavia dan di Austria, akan tetapi juga
terdapat Masalah-masalah banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Uigfur dan di beberapa
Negara lain. Komisi- komisi atau lembaga penegakan HAM yang ada dalam Mekanisme Pada
setiap Instrumen agar lebih berperan aktif dan bertindak tegas ketika Suatu Negara tidak
melaksanakan ketentuan- ketentuan Hukum Hak Asasi Manusia yang berlaku.
Ketersediaan
SI.261 PAK p1 | SI.261 PAK p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.261 PAK p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.261
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain