Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Fungsi Instrumen Hukum Declaration Concord II (BALI) Dalam Menangani Keamanan Maritim Di Asia Tenggara
Declaration Concord II di Bali dalam menangani keamanan maritim di Asia Tenggara
dengan berpatokan kepada 3 pilar. Sehingga dari Declaration concord II dapat menangani
masalah-masalah maritim di Asia Tenggara. Maka diperlukan kajian mengenai keamanan
kerjasama maritim antar negara Asean yang telah dituangkan dalam Declaration Concord II
Bali.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif . Tipe
penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber dan Bahan Hukum yang digunakan adalah
Deklarasi ASEAN Concord II Bali, bahan Hukum sekunder dan bahan Hukum Tersier. teknik
pengumpulan melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan
menggunakan metode kualitatif.
Kerjasama Keamanan Maritim ASEAN dilakukan melalui penerapan kebijakan yang
efektif dan strategis untuk meningkatkan keamanan regional. Declaration Bali II Menegaskan
bahwa forum regional yang khusus membahas tentang isu maritim digunakan sebagai
pendekatan yang integral dan menyeluruh dalam prespektif keamanan tradisional dan keamanan
kontemporer dengan mencerminkan dua sisi konsep keamanan yang dianut ASEAN. Declaration
on ASEAN Concord II Bali menekankan bahwa isu maritim bersifat lintas batas negara,
sehingga penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh, terintegrasi dan komprehensif di
kawasan Asia Tenggara.
Ketersediaan
SI.260 TIT f1 | SI.260 TIT f | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.260 TIT f
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.260
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain