Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Prinsip Kehati-hatian Anggota POLRI Dalam Menghadapi Unjuk Rasa Mahasiswa
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Prinsip Kehati-hatian Anggota POLRI Dalam Menghadapi Unjuk Rasa Mahasiswa

Juan C M Sally - Nama Orang;

Penanganan terhadap aksi unjuk rasa, pihak kepolisian pada dasarnya sudah memiliki pedoman teknisnya, yaitu Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti Dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara. Penelitian ini bertujuan untuk membahas prinsip-prinsipn dan juga standar operasional prosedur yang harus diperhatikan oleh anggota POLRI dalam menangani unjuk rasa mahasiswa.
Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu dengan menganalisis permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang- undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti. Pendekatan masalah yang dipakai pendekatan teoritis dan pendekatan perundang–undangan, dengan menggunakan sumber bahan hukum primer sebagai bahan acuan untuk melengkapi penulisan dan pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan menggunakan teknik studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis melalui teknik kualitatif.
Adapun upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani tindak kekerasan tersebut tidak jauh berbeda dengan kejahatan lainnya, dari tahap penyelidikan sampai penyelesaian berkas perkara dan jika terbukti melakukan pelanggaran, maka anggota Polri tersebut dikenakan sanksi berdasarkan pelanggaran yang dilakukan baik pelanggaran disiplin, kode etik, dan pelanggaran pidana. Selain itu, upaya pencegahan (preventif) yang dilakukan oleh aparat kepolisian berupa pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi bagi setiap anggota Polri secara rutin, pemberian arahan pimpinan sebelum melakukan pengamanan, serta mengutamakan negosiasi dengan massa pengunjuk rasa.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1474 SAL p
SP.1474 SAL p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1474 SAL p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1474
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Kepolisian
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?