Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Sanksi Pidana Perbuatan Sengaja Menyalahgunakan Senjata Api Oleh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Sanksi Pidana Perbuatan Sengaja Menyalahgunakan Senjata Api Oleh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Gerald G Moniharapon - Nama Orang;

Kepemilikan senjata api diperlukan anggota Polri yang professional karena kepemilikan senjata api memiliki tanggung jawab yang besar, sebab tujuan dari kepemilikan senjata api bagi anggota Polri adalah untuk mendukung tugas mereka, sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Mengenai dasar hukum kepemilikan senjata api diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 Tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api. Tetapi pada prakteknya yang terjadi pada perbatasan Bere-Bere dan Kayu Putih, Elianth Ronalto Latuheru seorang anggota kepolisian yang sedang dipengaruhi minum-minuman beralkohol mengeluarkan senjata api jenis Revolver Caliber 3,8 miliknya dan menembaki korban Flegon Piertres sehingga korban meninggal dunia. Adapun jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan melakukan studi kepustakaan terhadap bahan hukum yakni bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik analisa bahan hukum yaitu menggunakan analisa kualitatif.
Penyalagunaan senjata api oleh polisi yang tidak didasarkan pada rambu-rambu hukum dan hak asasi manusia akan mengakibatkan muncul korban luka atau meninggal dari penggunaan senjata api yang tidak sesuai dengan prosedur yang dilakukan oleh polisi.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa dihubungkan dengan teori kesengajaan (Dolus), maka perbuatan terdakwa Elianth Ronalto Latuheru telah memenuhi unsur sengaja sebagai suatu kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn), Selain itu Pengadilan dalam menjatuhkan putusan telah memperhatikan alat bukti dan alasan-alasan atau pertimbangan hakim. Sehingga menyatakan Ronal Elianth Latuheru, melakukan tindak pidana pembunuhan dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan Rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Kepolisian.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1473 MON s
SP.1473 MON s1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1473 MON s
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1473
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Sanksi
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?