Image of Sanksi Pidana Perbuatan Sengaja Menyalahgunakan Senjata Api Oleh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Sanksi Pidana Perbuatan Sengaja Menyalahgunakan Senjata Api Oleh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia



Kepemilikan senjata api diperlukan anggota Polri yang professional karena kepemilikan senjata api memiliki tanggung jawab yang besar, sebab tujuan dari kepemilikan senjata api bagi anggota Polri adalah untuk mendukung tugas mereka, sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Mengenai dasar hukum kepemilikan senjata api diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 Tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api. Tetapi pada prakteknya yang terjadi pada perbatasan Bere-Bere dan Kayu Putih, Elianth Ronalto Latuheru seorang anggota kepolisian yang sedang dipengaruhi minum-minuman beralkohol mengeluarkan senjata api jenis Revolver Caliber 3,8 miliknya dan menembaki korban Flegon Piertres sehingga korban meninggal dunia. Adapun jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan melakukan studi kepustakaan terhadap bahan hukum yakni bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik analisa bahan hukum yaitu menggunakan analisa kualitatif.
Penyalagunaan senjata api oleh polisi yang tidak didasarkan pada rambu-rambu hukum dan hak asasi manusia akan mengakibatkan muncul korban luka atau meninggal dari penggunaan senjata api yang tidak sesuai dengan prosedur yang dilakukan oleh polisi.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa dihubungkan dengan teori kesengajaan (Dolus), maka perbuatan terdakwa Elianth Ronalto Latuheru telah memenuhi unsur sengaja sebagai suatu kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn), Selain itu Pengadilan dalam menjatuhkan putusan telah memperhatikan alat bukti dan alasan-alasan atau pertimbangan hakim. Sehingga menyatakan Ronal Elianth Latuheru, melakukan tindak pidana pembunuhan dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan Rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Kepolisian.


Ketersediaan

SP.1473 MON s1SP.1473 MON sPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1473 MON s
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1473
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this