Image of Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Oleh Penyidik (Studi Kasus Di Polresta Pulau Ambon Dan Pulau-Pulau Lease)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Oleh Penyidik (Studi Kasus Di Polresta Pulau Ambon Dan Pulau-Pulau Lease)



Anak dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa yang memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Namun pada kenyataanya perlindungan dan kesejahteraan terhadap anak masih sangat kurang sehingga anak-anak rentan menjadi korban dalam tindakan eksploitasi dan perdagangan anak (Trafficking).
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menganalisa dan membahas dasar Penyidik ketika memberikan ancaman pidana dalam berita acara pemeriksaan kepada pelaku eksploitasi seksual anak dan ancaman pidana terhadap pelaku eksploitasi seksual anak telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun tipe penelitian bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan dan analisis bahan hukum melalui studi kepustakaan dan teknik penulisan bahan hukum secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa yang menjadi dasar penyidik ketika memberikan ancaman pidana kepada pelaku eksploitasi seksual anak dalam BAP kedua kasus yaitu, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 jo Pasal 76i Undang-Undang Perlindungan Anak, dan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Namun pada kasus kedua pelaku mendapatkan ancaman pidana tambahan yaitu Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak karena selain melakukan eksploitasi seksual terhadap anak, pelaku juga melakukan ancaman dan kekerasan pada anak. Ancaman pidana terhadap pelaku eksploitasi seksual anak telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 jo Pasal 76i, Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Karena sanksi pidana minimum khusus sesuai dengan ketetapan hukum positif.


Ketersediaan

SP.1472 THE a1SP.1472 THE aPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1472 THE a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1472
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this