Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Pelanggaran Melalui Aplikasi Telegram
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Pelanggaran Melalui Aplikasi Telegram

Martha E Sutrahitu - Nama Orang;

Penyebaran karya sinematografi begitu banyak pada masa ini, terkhususnya dalam saluran pada aplikasi Telegram, pemilik saluran tersebut menyebarkan karya sinematografi milik orang lain tanpa izin, dimana hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dalam penelitian ini dengan library research, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan penelitian, saat ini marak sekali pelanggaran hak cipta sinematografi, berupa penyebaran karya sinematografi tanpa izin pencipta maupun pemegang hak cipta, hal ini tentu saja merupakan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian bagi pencipta maupun pemegang Hak Cipta , tetapi untuk mencegah pelanggaran tersebut ada perlindungan yang diberikan Untuk melindungi karya Sinematografi, diantaranya : perlindungan hukum preventif dengan memberikan batasan dalam beberapa undang-undang seperti , UUHC dan UU ITE serta Peraturan Bersama MENKUMHAM dan MENKOMINFO tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik. Perlindungan hukum represif yang berupa upaya non-litigasi yang berfokus kepada upaya penyelesaian di luar pengadilan (Alternatif penyelesaian sengketa dan lembaga Arbitrase), serta upaya litigasi yang dilakukan melalui jalur pengadilan.(Gugatan ganti rugi kepada pengadilan Niaga dan laporan penutupan konten dan/atau Hak akses). Akibat hukum yang diterima bagi pihak yang dirugikan, karena karyanya disebarkan adalah kerugian dan akibat hukum bagi Pihak yang melakukan pelanggaran pada karya sinematografi adalah dikenakan sanksi.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.767 SUT p
SE.767 SUT p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.767 SUT p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.767
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hak Cipta
Karya Sinematografi
Pelanggaran
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?