Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Kajian Yuridis Tilang Surat Tanda Nomor Kendaraan Terhadap Pengujian Kendaraan (UJI KIR) Yang Telah Habis Masa Berlaku Oleh Polisi Lalu Lintas
Penegak hukum dibidang lalu lintas terhadap penindakan yang dilakukan
oleh Polisi Lalu Lintas terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan
khususnya pengendara angkutan kota, bus dan truck yang uji kendaraannya (KIR)
sudah habis masa berlaku dengan menyita STNK menjadi problematika yang akan
dikaji keberadaannya. Penelitian ini bertujuan untuk apakah Polisi Lalu Lintas
berwenang menilang STNK yang uji KIR sudah habis masa berlaku dan
bagaimana penerapan sanski terhadap pengguna kendaraan bermotor yang uji KIR
telah habis masa berlakunnya.
Metode penelitian yang digunakan dengan tipe penelitian yuridis normatif.
Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan,
pendekatan analisa konsep, pendekatan khasus. Sumber bahan hukum yang
digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan
melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan
menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menujukan bahwa Polisi Lalu Lintas tidak dapat menilang
STNK yang uji KIR telah habis masa berlaku. Penilangan STNK yang dilakukan
Polisi Lalu Lintas dalam pelanggaran dan penyitaan bukan kepada surat uji KIR
yang telah habis masa berlaku tetapi terhdap STNK sebagai barang bukti.
Kewenangan untuk melakukan penindakan pelanggaran uji KIR yang telah habis
masa berlaku adalah PPNS pada dinas perhubungan dengan wajib didampingi
Petugas Polri pemeriksaan meliputi tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji,
fisik kendaraan bermotor, daya angkut dan/cara pengangkutan barang, dan/izin
penyelanggaraan angkutan. Penerapan sanksi bagi pengguna kendaraan bermotor
yang akibat hukum apabila polisi Lalu Lintas melakukan uji KIR yang telah habis
masa berlaku yaitu sanksi administratif yang diberikan oleh Dinas Perhubungan
yaitu berupa: Peringatan tertulis diberikan langsung kepada perusahan angkutan
umum yang tidak melakukan perpanjangan izin trayek selama lima tahun berturutturut. Pelanggar yang dapat di kenakan sanksi peringatan tertulis yaitu kontrak
izin masa berlakunya telah habis. Denda administratif diberikan kepada pelanggar
yang terkena penindakan langsung yang dilakukan oleh Petugas Dinas
Perhubungan yang melaksanakan operasi gabungan dengan Kepolisian.
Ketersediaan
SP.1467 LEA k1 | SP.1467 LEA k | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1467 LEA k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1467
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain