Image of Koordinasi Fungsional Penyidik POLRI Dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dalam Penanganan Anak Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Koordinasi Fungsional Penyidik POLRI Dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dalam Penanganan Anak Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas



Dewasa ini pelanggaran lalu lintas sering ditemui, dan pelanggarnya bukan
saja orang dewasa, tetapi juga anak. Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh
anak membawa anak harus berhadapan dengan hukum. Dalam proses penegakan
hukum pada tahap penyidikan, anak dititipkan di lembaga penyelenggaraan
kesejahteraan anak (LPKS) sebagai lembaga sosial yang merupakan tempat
pelayanan kesejahteraan sosial bagi anak. Kepolisian merupakan salah satu
lembaga penegak hukum merupakan lembaga yang pertama melaksanakan proses
hukum melalui tahap penyidikan yang dilakukan oleh penyidi. Perbedaan kedua
lembaga ini dalam menangani anak yang berkonflik dengan hukum (anak pelaku
kecelakaan lalu lintas) perlu melakukan koordinasi secara fungsional, yang
terkadang juga dalam koordinasi yang dilaksanakan menemui kendala-kendala.
Dengan demikian permasalahan yang diangkat adalah bagaimana koordinasi
fungsional penyidik POLRI dengan LPKS dalam menangani anak pelaku
kecelakaan lalu lintas dan kendala-kendala dalam melaksanakan koordinasi
penyidik POLRI dan LPKS.
Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normative, tipe penelitian
bersifat deskriptif analitis. Dengan menggunakan sumber bahan hukum primer,
sekunder dan tersier maka analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian koordinasi fungsional penyidik dengan LPKS
dalam penanganan anak pelaku kecelakaan lalu lintas, maka koordinasi yang
dilakukan penyidik sangat terbatas yaitu menyangkut penitipan dan kelengkapan
keberkasan syarat penitipan serta koordinasi saat anak hendak diperiksa. Penyidik
tidak melakukan pemantauan atau pengawasan pada anak yang sementara berada
di LPKS. Sebab menurut pemahaman penyidik anak yang sudah berada di LPKS
sudah menjadi tanggung jawab LPKS (Dinas Sosial). Adapun terdapat kendalakendala yang ditemui yaitu penitipan anak di LPKS hanya berlangsung selama 15
(lima belas) hariwaktu yang pendek bagi penyidik untuk melakukan proses
penyidikan, anak tidak memiliki akte kelahiran atau kartu keluarga disebabkan
orang tuanya meninggal sejak anak masih kecil. dan persyaratan rapid covid.


Ketersediaan

SP.1466 KAR k1SP.1466 KAR kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1466 KAR k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1466
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this