Image of Taknik Dan Teknik Penyidikan Dalamk Mengungkap Pelaku Penyebaran Berita Bohong Secara Online

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Taknik Dan Teknik Penyidikan Dalamk Mengungkap Pelaku Penyebaran Berita Bohong Secara Online



Kewenangan penuntut umum diatur dalam Pasal 14 Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana namun dalam acara pemeriksaan cepat perkara tindak pidana ringan penyidik dapat
menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan juru bahasa ke sidang pengadilan
dan mengajukan dakwaan, perkara tindak pidana ringan (tipiring) dimana ancaman pidananya 3
bulan kurungan. Secara fungsional, penuntut umum berwenang menyusun surat dakwaan.
Penulisan skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif yang meneliti hukum dari
perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum, didukung dengan sumber
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Bahwa menurut Pasal 14 KUHAP yang berwenang membuat surat dakwaan adalah
Penuntut Umum. Untuk pemeriksaan semua tindak pidana yang lain, yang bertindak sebagai
penuntut di depan pengadilan adalah Jaksa Penuntut Umum. Dalam acara pemeriksaan cepat
tindak pidana ringan yang berfungsi sebagai penuntut adalah penyidik atas kuasa penuntut umum
dalam penerapannya tidak dibuatkan dakwaan, karena yang menjadi dasar dakwaan adalah
catatan dan berkas yang dikirimkan oleh penyidik ke pengadilan. Jadi, yang berwenang membuat
surat dakwaan adalah Penuntut Umum.


Ketersediaan

SP.1465 SUP t1SP.1465 SUP tPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1465 SUP t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1465
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this