Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Taknik Dan Teknik Penyidikan Dalamk Mengungkap Pelaku Penyebaran Berita Bohong Secara Online
Kewenangan penuntut umum diatur dalam Pasal 14 Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana namun dalam acara pemeriksaan cepat perkara tindak pidana ringan penyidik dapat
menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan juru bahasa ke sidang pengadilan
dan mengajukan dakwaan, perkara tindak pidana ringan (tipiring) dimana ancaman pidananya 3
bulan kurungan. Secara fungsional, penuntut umum berwenang menyusun surat dakwaan.
Penulisan skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif yang meneliti hukum dari
perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum, didukung dengan sumber
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Bahwa menurut Pasal 14 KUHAP yang berwenang membuat surat dakwaan adalah
Penuntut Umum. Untuk pemeriksaan semua tindak pidana yang lain, yang bertindak sebagai
penuntut di depan pengadilan adalah Jaksa Penuntut Umum. Dalam acara pemeriksaan cepat
tindak pidana ringan yang berfungsi sebagai penuntut adalah penyidik atas kuasa penuntut umum
dalam penerapannya tidak dibuatkan dakwaan, karena yang menjadi dasar dakwaan adalah
catatan dan berkas yang dikirimkan oleh penyidik ke pengadilan. Jadi, yang berwenang membuat
surat dakwaan adalah Penuntut Umum.
Ketersediaan
SP.1465 SUP t1 | SP.1465 SUP t | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1465 SUP t
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1465
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain