Image of Penerapan Traditional Fishing Rights Nelayan Indonesia Di Wilayah Perairan Australia Berdasarkan UNCLOS 1982

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Penerapan Traditional Fishing Rights Nelayan Indonesia Di Wilayah Perairan Australia Berdasarkan UNCLOS 1982



Penelitian ini dilatar belakangi oleh Traditional Fishing Right Indonesia di
wilayah di perairan Australia yang telah berulangkali menimbulkan persoalan
dalam hubungan bilateral kedua negara. Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS)
dan nota kesepakatan Indonesia-Australia atau MoU Box 1974 yang telah
memberikan jaminan hukum atas hak penangkapan ikan tradisional oleh nelayannelayan tradisional Indonesia di perairan Australia yang telah dilakukan secara
turun menurun sejak sekitar abad 17, kini masih ada aktivitas tersebut. Nelayannelayan tradisional Indonesia masih menghadapi hambatan dalam melaksanakan
hak perikanan tradisionalnya. Indonesia memanfaatkan hak tradisional dengan
menggunakan peralatan canggih, dan Pemerintah Indonesia tidak pernah
menyampaikan kepada nelayan Indonesia bahwa wilayah tersebut menjadi wilayah
konservasi sesuai dengan dalam UNCLOS 1982.
Metode Penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum
Normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan
Konseptual dan Pendekatan Kasus yang bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui
bagaimana kajian yuridis terhadap Traditional Fishing Right nelayan Indonesia di
perairan Australia.
Pengaturan hukum tentang Traditional Fishing Right terdapat dalam Pasal
51 ayat (1) UNCLOS 1982, serta Perjanjian bilateral antara Indonesia dengan
Australia dituangkan dalam MOU BOX 1974 dan eksistensi nelayan tradisional di
wilayah laut salah satunya adalah hak penangkapan ikan secara tradisional yang
diatur dalam UNCLOS. Namun UNCLOS 1982 tidak secara jelas mengatur konsep
tradisionalitas dari hak ini. Hal ini kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum
yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi subyek dari hak penangkapan ikan
secara tradisional. Adapun dalam MOU BOX 1974 mengatur ketentuan yang teknis
mengenai hak tersebut, seperti sumberdaya ikan yang boleh ditangkap, wilayah
penangkapan ikan (Fishing Ground), serta hal-hal yang diperbolehkan dan tidak di
perbolehkan. Perlu adanya peninjauan kembali antara kedua negara tentang aturan
hukum yang disesuaikan dengan aspek-aspek Traditional fishing Right dewasa ini.


Ketersediaan

SI.258 SIL p1SI.258 SIL pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.258 SIL p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.258
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this